blank
Kantor Bupati Bantul, DIY. Antara

BANTUL (SUARABARU.ID)– Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada perpanjangan dari 10 sampai 16 Agustus 2021 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih membatasi aktivitas masyarakat daerah itu di sektor perdagangan.

“Pada sektor perdagangan untuk kegiatan pasar rakyat yang buka siang hari dibatasi sampai pukul 15.00 WIB, sementara yang buka malam hari sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat,” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangan di Bantul, Kamis (12/8/2021).

Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Bantul sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT), mulai 10 sampai 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul Bertambah 666 Jadi 44.757 Orang

Kemudian, kata bupati, untuk toko swalayan atau supermarket, toko kelontong dan sejenisnya, yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasi jam buka paling lama sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Pedagang kaki lima (bukan makanan dan minuman), penjual pulsa, pangkas rambut, pencucian pakaian, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” katanya.

Pada warung makan, warung tegal, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam 20.00 WIB, dengan pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit, dan untuk pelayanan dibawa pulang sampai pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Geger Paket Kiriman Satai Beracun di Bantul, Tewaskan Anak “Ojol”

Sementara restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup dilarang memberikan pelayanan makan dan minum di tempat, dan hanya diizinkan memberikan pelayanan melalui pesan antar atau dibawa pulang sampai pukul 22.00 WIB.

“Untuk restoran, rumah makan dan kafe, dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 25 persen, satu meja paling banyak dua orang, dengan waktu makan paling lama 20 menit,” katanya.

Bupati menjelaskan, PPKM Level 4 guna pengendalian penyebaran Covid-19 sampai dengan level rukun tetangga di Bantul hingga beberapa kali ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat terhadap wabah virus corona tersebut.

“Kami perpanjang itu semata-mata untuk keamanan masyarakat, kalau kami buka, kami akhiri PPKM dikhawatirkan angkanya kembali naik, karena sekarang ini sudah bagus, sudah secara konsisten kasusnya sudah turun,” katanya.

Ant-Claudia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini