blank
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus Anis Hidayat. foto:Ist/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus mendesak Pemerintah Kabupaten Kudus, melakukan upaya langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan peretasan atas sistem lelang elektronik pada kasus proyek gedung IBS RSUD Kudus.

Pasalnya, peretasan terhadap sistem milik pemerintah adalah kejahatan cyber yang cukup berbahaya dan menjadi preseden buruk bagi keamanan sistem yang ada di lingkungan Pemkab.

“Harus ada langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus ini. Kalau memang ada dugaan peretasan, harus segera dilacak dan ditangkap pelakunya,”kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus, Anis Hidayat, ketika dimintai tanggapannya soal dugaan peretasan lelang pembangunan Gedung IBS RSUD Kudus, Sabtu (31/7).

Selain itu, kata Anis, Pemkab Kudus juga harus segera memperkuat sarana dan prasarana yang dimiliki Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa setempat, termasuk keamanan tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) guna menghindari peretasan.

Seharusnya, kata dia, ULP memiliki server tersendiri sehingga kinerjanya optimal, termasuk dalam upaya pengamanan sistemnya perlu ditingkatkan agar tidak mudah dibobol orang tak bertanggung jawab.

“Kalau kendala tidak bisa memasukkan penawaran dalam tender elektronik, merupakan hal biasa yang terjadi selama ini. Jika itu disebut modus pun masih dimaklumi karena masih ada peluang,” ujarnya.

Sementara, berbeda ketika seorang peserta tender yang sudah memasukkan dokumen kualifikasi yang diunggah pada form isian elektronik data kualifikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) ternyata hilang, tentunya merugikan peserta tender karena bisa digagalkan mengikuti lelang.

Ia menganggap tindakan tersebut bisa masuk kategori tindakan melanggar hukum karena menghilangkan dokumen orang lain, sehingga perlu ada penguatan pengamanan sistem lelang secara elektronik agar tidak mudah diretas.

Kasus tersebut, kata dia, harus menjadi pembelajaran sehingga nantinya tidak terulang kembali karena selama ini kasus seperti itu baru terjadi di Kudus.

Lelang pembangunan Gedung IBS RSUD Loekmono Hadi Kudus senilai Rp29 miliar akhirnya dibatalkan dengan alasan hasil konsultasi dengan Direktorat Pengembangan SPSE LKPP dinyatakan bahwa terjadi indikasi gangguan pada dokumen kualifikasi yang diunggah peserta tender pada form isian elektronik data kualifikasi SPSE sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat serta pengadaan barang/jasa tidak sesuai prinsip bersaing dan adil.

Inspektorat Kudus sendiri menyebutkan bahwa permasalahan dugaan peretasan tersebut informasinya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Hanya saja, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dikonfirmasi terkait hal itu mengakui belum ada laporan soal dugaan peretasan pada proses lelang Gedung IBS RSUD Loekmono Hadi Kudus lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kudus.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini