WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Bupati Wonogiri Joko Sutopo, melarang jajarannya melakukan perjalanan dinas. Bersamaan itu, Tim Gugus Covid-19 menggalakkan operasi yustisi.
Bupati juga melarang dinas dan instansi menerima kunjungan kerja (Kunker), studi banding atau kegiatan sejenis dari luar daerah.
Pelarangan itu tercantum dalam Surat Bupati Nomor: 443.2/3548 tertanggal 18 Juni 2021. Tujuannya, untuk mencegah penularan Corona Virus Disease (Covid)-19.
Karena perjalanan dinas, kunjungan kerja atau studi banding, berpotensi dapat menimbulkan interaksi dan memicu terjadinya penularan wabah virus corona.
Memaksimalkan TI
Sebagai alternatifnya, dapat memaksimalkan teknologi informasi (TI) atau melalui media elektronik secara online daring, tanpa harus bertatap muka.
Sementara itu, Dandim 0728 Letkol (Inf) Imron Masyhadi dan Kapolres AKBP Christian Tobing, menurunkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk aktif membantu Satgas Covid di semua kecamatan.
Yakni melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin (Gaplin) Prokes 3 M dan memberikan sosialisasi edukasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat.
Di Kecamatan Jatiroto, operasi yustisi Gakplin menurunkan 4 personel Polsek pimpinan Kapolsek Iptu Asykuri bersama dua anggota Koramil-16.
Tak Bermasker
Hasilnya, menjaring 12 warga tak bermasker. Kemudian di Kecamatan Tirtomoyo, menurunkan 4 personel Polsek, 2 anggota Koramil, 2 relawan dan 1 orang tenaga kesehatan (Nakes) dari Puskesmas.
Tim gabungan di Tirtomoyo ini, menjaring 6 orang yang abai mengenakan masker di keramaian publik. Bersamaan itu juga melakukan penyemprotan desinfektan secara massal.
Berikut di Kecamatan Puhpelem, menjaring 10 orang tak bermasker dengan memberikan sanksi tindakan yang mengarah pada wawasan kebangsaan.
Selanjutnya di Kecamatan Slogohimo, Kapolsek AKP Kukuh Wiyono memimpin operasi yustisi Gakplin bersama personel Koramil pimpinan Pelda Ochsan.
Bambang Pur