GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Angka Covid-19 di Kabupaten Grobogan belum juga turun. Justru, hingga saat ini jumlahnya semakin naik. Hal inilah yang membuat Pemkab Grobogan kembali terapkan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja jilid 2.
Berdasarkan surat edaran nomor 360/1940/2021, penerapan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja dilakukan mulai Minggu (20/06/2021) pukul 05.00 WIB hingga Senin (21/06/2021) pukul 05.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Sekda Grobogan, Moh Soemarsono. Saat dikonfirmasi, Moh Seoamrsono mengatakan pemberlakuan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Grobogan nomor 005/1385/2021 tanggal 18 Juni 2021.
“Betul akan dilaksanakan penerapan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja selama 24 jam mulai Minggu (20/06/2021) pukul 05.00 WIB sampai Senin (21/06/2021) pukul 05.00 WIB dengan diikuti penutupan toko, penutupan pasar, penutupan warung makan, dan menutup tempat-tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan,” jelas Sekda Grobogan, Moh Soemarsono.
Soemarsono menjelaskan pemberlakuan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja ini dilakukan karena angka Covid-19 di Kabupaten Grobogan masih tinggi.
“Tetap di rumah saja untuk mengurangi mobilitas dan mengurangi penularan Covid-19. Dari pelaksanaan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja pada pekan lalu, masih belum kelihatan hasilnya. Penambahan masih tinggi. Maka kita ulangi lagi,” ujar Soemarsono.
Terkait banyaknya pro dan kontra masyarakat terkait Grobogan Satu Hari di Rumah Saja yang pernah diterapkan Pemkab Grobogan pada Minggu – Senin (13-14 Juni 2021) kemarin, Soemarsono mengungkapkan untuk jilid kedua ini, warung makan bisa dibuka dengan syarat tidak boleh makan di tempat untuk menghindari kerumunan.
“Warung makan boleh buka hanya melayani delivery order dengan ojek online atau antaran online,” jelas Soemarsono.
Pihaknya meminta kepada seluruh pihak terkait untuk menyosialisasikan gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja yang diterapkan pada Minggu – Senin (20-21/06/2021) besok.
“Termasuk kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah untuk menginformasikan secara tertulis dan lisan kepada warga masyarakat di wilayah masing-masing serta lebih aktif dalam melaksanakan operasi serentak serta mengaktifkan fungsi satgas “Jogo Tonggo” untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T, Testing Tracing dan Treatment,” imbau Soemarsono.
Hana Eswe.