DEMAK-Jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak sudah mengimbau anggota KPPS dan Linmas untuk mendaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Bambang Setya Budi, Ketua KPU Demak, Sabtu (27/4) menyatakan alasan KPPS dan Linmas didorong menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Ini pertama kalinya Indonesia menyelenggarakan pemilu serentak sehingga kemungkinan, para anggota KPPS dan linmas harus bekerja sangat keras selama proses pemungutan suara dan rekapitulasi. Sehingga perlu mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan,”ungkapnya.
Untuk para petugas KPPS yang gugur dalam masa tugas, selain mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris para KPPS yang meninggal diundang oleh Gubernur Jateng untuk menerima bantuan sebesar Rp 10 juta dari Baznas Provinsi.
“Selanjutnya kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak Pemkab Demak terkait komitmen untuk anggota KPPS baik yang sakit maupun yang meninggal,” ujar Bambang.
Hingga saat ini, KPU Demak mencatat 28.611 personel KPPS dan linmas sudah ter-cover sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.Menurut Siti Ulfayati, Humas KPU Demak,meski pendaftaran dikoordinir tetapi iuran BPJS bersifat personal. “Mereka hanya perlu menyisihkan Rp 6.000 hanya dalam 1 bulan,” ujarnya.
Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memang mematok iuran per bulan antara 0,24 – 1, 74 dari upah tenaga kerja yang tercantum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, bagi KPPS Demak yang meninggal dalam menjalankan tugasnya pada proses pemungutan suara tahun 2019 ini sudah ada yang mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Masing masing peserta yang meninggal mendapat santunan sebesar 24 juta rupiah yang diserahkan kepada anggota keluarga.
suarabaru.id /Kusfitria Marstyasih