WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polisi menggrebek judi dadu di rumah Kadimin, Lingkungan Jarum, Kelurahan Kayuloko, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.
Kapolres AKBP Christian Tobing dan Kasat Reskrim AKP Supardi, Kamis (3/6), menyatakan, petugas mengamankan seorang bandar dan tiga petaruh.
Sebagai bandar, tersangka Sup (35) merupakan warga asal Dusun Keronlor, Desa dan Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Kemudian 3 petaruh merupakan warga Kelurahan Kayuloko. Mereka terdiri atas Dwi (22), Sar (52) dan Suk (50).
Dalam Pencarian
Kata Kapolres, jumlah petaruh ada sekitar 8 orang, tapi ada yang lolos karena keburu kabur melarikan diri dan kini masih dalam pencarian.
Bersama para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buah mata dadu, tutup dadu, lembar beberan tempat taruhan.
Juga cething wadah cuk (iuran uang dari pemenang), satu set penerangan lampu, 2 lembar tikar, uang cuk Rp 32 ribu dan uang taruhan Rp 706 ribu.
Paur Subag Humas Polres, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dan Pasal 303 Ayat (1) ke 3 KUHP.
Bambang Pur