blank
KPE dan DPRD Wonosobo ketika membahas kontrak Pasar Raya Rita yang hampir habis. (Foto : SB/Muharno Zarka)

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Kaukus Pemberdayaan Ekonomi (KPE) sebuah lembaga yang digawangi aktifis, pelaku ekonomi dan akademisi di Wonosobo bersama DPRD setempat membahas kontrak Supermarket Rita Pasar Raya dalam audiensi di Ruang Rapat Banggar Gedung DPRD, Senin (24/5) sore tadi.

Keberadaan pasar modern terbesar di daerah pegunungan itu dibahas bersama, karena masa kontraknya akan habis Rabu (27/5) mendatang. Apakah ke depan kontrak Rita Pasar Raya akan diperpanjang atau dihentikan sangat dinanti masyarakat Wonosobo.

Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Eko Prasetyo Heru Wibowo dan didampingi Ketua Komisi A Suwondo Yudhistiro, Ketua Komisi C Wahyu Lembu Suro Nugroho, Wakil Ketua Komisi D Mugi Sugeng dan anggota Komisi C Udik Ridawan.

Turut hadir pula dalam audiensi tersebut, Ketua GMPK Idham Cholid, Ketua KPE Ibnu Ngakil, Ketua Asosiasi Toko Modern Suhardi, Ketua PPIW Fikri Wijaya, pengurus PPIE Muhammad, pengusaha muda Ika Andy Santosa dan Koordinator Komunitas Pedagang Kecil (Kompak) Saat Priyono.

Ketua DPRD Eko Prasetyo Heru Wibowo membenarkan jika kontrak Supermarket Rita Pasar Raya akan habis pada 27 Mei 2021 mendatang. Soal akan diperpanjang atau diputuskan kontraknya itu menjadi domain Pemkab Wonosobo.

“DPRD sifatnya hanya memberi pertimbangan atau rekomendasi apakah kontrak Pasar Raya Rita mau diperhentikan atau diperpanjang. Hanya keputusan yang diambil harus win-win solution. Tidak merugikan salah satu pihak,” tegasnya.

blank
Ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo Heru Wibowo. (Foto : SB/Muharno Zarka)

Pertemuan Lanjutan

Ketua GMPK Idham Cholid berkomentar Pemkab Wonosobo harus tegas dalam mensikapi keberadaan Supermarket Rita yang akan habis masa kontraknya. Perlu kajian yang mendalam sebelum kebijakan diterapkan. Apalagi perpanjangan kontrak Rita sudah dilakukan beberapa kali.

“Hari ini baru sebatas meminta masukan berbagai pihak. Baik dari elemen masyarakat, pedagang maupun kalangan wakil rakyat. Perlu ada pertemuan lanjutan yang mendatangkan dinas terkait, sebagai wakil Pemkab Wonosobo dan steakholder lainnya,” usul dia.

Ketua Komisi C DPRD Wahyu Lembu Suro Nugroho menambahkan untuk membahas masalah ekonomi masyarakat tidak cukup dengan waktu hanya 1-2 jam. Tapi butuh tempo dan proses yang lama. Perlu dikaji dari sisi regulasi dan dampak ekonomi baik secara mikro maupun makro.

“Supermarket Rita mau diperpanjang atau diputus kontraknya sudah dilakukan beberapa kali sebelumnya. Ibarat buah simalakama, ditutup ada yang pro-kontra. Tetap dibuka ya sama masih ada pro kontra. Apalagi keberadaan Rita berdampak ekonomi bagi banyak pihak,” paparnya.

Wakil Ketua Komisi D Mugi Sugeng mengungkapkan di Wonosobo sejak dulu belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberadaan pasar modern sebagai payung hukum. Peraturan terkait keberadaan Pasar dan Toko Modern juga bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

“Karena tidak ada payung hukum yang jelas, maka Wonosobo tidak ramah dengan investor. Maka ke depan Pemkab harus menerbitkan Perda Pasar Modern dan perlu menyempurnakan peraturan yang sudah ada. Butuh desain ekonomi daerah yang ramah investor sekaligus menguntungkan masyarakat dan pemerintah,” tuturnya.

Muharno Zarka