blank
Kantor Komisi Informasi Publik Jawa Tengah di Jalan Tri Lomba Juang Semarang saat didemo oleh Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng karena kasus Kode Etik dan KDRT salah satu komisionernya. Selasa (4/5/2021). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) salah satu anggota Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah berinisial SH, terhadap istrinya H, sudah masuk tahap laporan di Polda Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan Nia Lishayati, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa JPPA (Jaringan Peduli Perempuan dan Anak) Jateng dari elemen LRC-KJHAM Jawa Tengah, saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu malam (5/5/2021).

“Minggu ini sudah masuk tahap laporan mas. Sedang pengaduan terkait pelanggaran KDRT SH, sudah kami layangkan ke Polda Jawa Tengah, pada akhir bulan Maret lalu,” jelas Nia.

Namun saat dimintai nomor pengaduan dan petugas penerima di Polda Jawa Tengah, tidak diberikan oleh Nia Lishayati, dengan alasan kode etik kelembagaan. Sementara sidang kode etik Komisi Informasi Publik Jateng yang digelar oleh Majelis Etik pada Selasa (4/5/2021) kemarin, masih pada proses pemeriksaan pelapor.

Baca juga Komisioner Komisi Informasi Jateng Penganiaya Istri Sudah Dibebastugaskan

“Sidang kode etik kemarin masih pemeriksaan pelapor. Dan untuk saat ini korban belum bisa dimintai keterangan,” ungkap Nia.

Di sisi lain, SH tidak mau memberikan statmen ketika dimintai konfirmasi terkait kasus yang menimpanya, melalui pesan WhatsApp. “Maaf saya ga komen, konfirmasi ke majelis etik saja,” kata SH singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah, menuntut salah satu anggota Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah berinisial SH dipecat, karena telah melanggar kode etik dan pelanggaran KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) terhadap H, isterinya.

Baca juga Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jateng Tuntut Komisioner Komisi Informasi Jateng Dipecat karena KDRT

Pelanggaran Kode Etik dan KDRT yang dimaksud, yaitu kekerasan fisik (penamparan, pelemparan barang dan pemukulan dibagian kepala hingga berdarah), kekerasan psikis (kekerasan fisik dilakukan di depan anak, orang tua dan keluarga H) dan perselingkuhan terhadap perempuan.

Menurut JPPA, SH telah melanggar  Peraturan Komisi Infomasi (Perki) No 3 tahun 2016, tentang Kode Etik anggota KIP dan UU No 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT. Sehingga SH perlu dipecat sebagai komisioner KIP Jawa Tengah dan diberikan sanksi pidana.

Absa