blank
Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Semarang saat mengikuti pengajian Nuzulul Quran. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memperingati Nuzulul Quran dengan menggelar pengajian, tepatnya pada malam 17 Ramadan.

Sebelum kegiatan pengajian, mereka melaksanakan shalat Tarawih berjamaah, yang mana antara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas Lapas berbaur menjadi satu.

Dalam pengajian, para WBP dengan khusuk mendengarkan tausiah dari Ustadz Marzuki yang mengangkat tema ‘Membangun Manusia Seutuhnya, Menghayati A-Quran di Bulan Ramadhan’.

Pada kesempatan tersebut Ustadz Marzuki menyampaikan makna dan hakikat terjadinya peristiwa Nuzulul Quran. “Nuzulul Quran merupakan hal penting yang harus diketahui umat Islam agar menambah keteguhan iman kepada kitab Allah SWT berupa Al-Quran. Tetapi jauh lebih penting adalah bagaimana menjadikan Al-Quran sebagai petunjuk dan pedoman dalam kehidupan manusia,” jelas Ustadz Marzuki.

“Allah SWT menurunkan Al-Quran pada Lailatul Qodar jatuh pada malam-malam ganjil, yang mana seluruh doa dapat dikabulkan dan dosa-dosa diampuni Allah SWT,” sambungnya.

Sementara itu Kalapas Semarang, Supriyanto melalui Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Andi Rahmanto mengatakan, Lapas Semarang menargetkan khatam Al-Quran lebih dari satu kali dalam Ramadan tahun ini, sehingga kajian rutin berlangsung setelah shalat dzuhur dan ashar.

Ada pula pesantren Ramadan dengan berbagai materi. Pesantren Ramadan merupakan salah satu wujud pembinaan dan pelaksanaan hak asasi manusia.

“Alhamdulillah sudah banyak perkembangan yang ditunjukkan oleh para santri. Khatam Al-Quran hanya salah satunya saja,” kata Andi, Jumat (30/4/2021).

Agus, salah satu WBP yang mengikuti kegiatan tersebut menyatakan syukurnya. “Alhamdulillah. Terima kasih kepada petugas Lapas yang telah memfasilitasi berbagai kegiatan, sehingga kami dapat melaksanakan kegiatan keagamaan dengan maksimal. Semoga sebelum Idul Fitri kami dapat sekali lagi khatam Al-Quran,” ucap Agus kasus pembunuhan dengan pidana 8 tahun.

Ning