TEGAL (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal saat ini sedang melaksanakan identifikasi jenis jabatan struktural Eselon IV yang akan disetarakan kedalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dalam rangka penyederhanaan birokrasi.
Langkah tersebut sebagai upaya percepatan penyederhanaan birokrasi yang diamanatkan Pemerintah Pusat. Masing-masing Pemerintah Daerah diminta untuk segera mengkonsolidasikan langkah-langkah penyederhaan birokarasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut sesuai Surat Menteri Dalam Negeri kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 130/4846/SJ tanggal 3 September 2020 perihal Akselerasi Penyederhanaan Biraokrasi di pemerintah Daerah.
Plt Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal, Trisari Novianto mengatakan Pemkot Tegal telah mengusulkan 142 Jabatan Eselon IV dalam Penyederhanaan Birokrasi sebagai hasil pemetaan jabatan dari struktural menjadi JFT.
“Jumlah ini merupakan hasil identifikasi jenis jabatan Eselon IV yang masuk dalam penyederhanaan birokarasi dan jabatan Eselon IV yang dipertahankan sesuai dengan aturan yang sudah ada,” ungkap Tri saat Sosialisasi Penyederhaan Birokrasi di Lingkungan Pemkot Tegal di Ruang Adipura, Selasa (27/4/2021).
Dijelaskan Tri, sebanyak 142 jabatan struktural yang menjadi JFT belum final. Sebab dari hasil identifikasi jabatan yang dilakukan oleh Pemkot Tegal akan diserahkan dan divalidasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri.
“Nanti kita akan menunggu validasi dari Pemprov dan pemerintah Pusat sesuai jadwal Kamis (29/4) kami akan mengirim hasil identifikasi jabatan Eselon IV tersebut ke Pemprov, yang selanjutnya akan dikirim juga ke Kementrian Dalam Negeri,” ujar Trisari Novianto.
Setelah turun hasil validasi dari Pemprov, masing-masing daerah, termasuk Kota Tegal, paling lambat pada minggu ke empat bulan Juni 2021, bagi pejabat struktural yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional harus dilantik.
Trisari Novianto menambahkan bagi jabatan yang tidak terkena penyederhanaan akan melaksanakan tugas seperti biasa, dan khusus bagi jabatan yang masih belum ada jabatan fungsionalnya diusulkan secara bertahap.
Tri menjelaskan secara lengkap hasil identifikasi jabatan Eselon IV di Pemkot Tegal terdiri dari ; seluruh nama jabatan Eselon IV berjumlah 426 jabatan dan yang sudah terisi atau dengan pemangku jabatan ada 344 jabatan. Dan jumlah jabatan Eselon IV yang diusulkan untuk disederhanakan berjumlah 142 jabatan.
Sedangkan untuk jabatan Eselon IV yang dipertahankan ada 208 jabatan, serta ada 31 jabatan Eselon IV yang diusulkan untuk dipertahankan saat ini karena keterbatasan jenis Jabatan Fungsional yang linear dengan tugas dan fungsinya.
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Dr. Drs. Johardi, M.M. dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa tujuan dari penyederhanaan ini adalah untuk efisiensi di dalam pelayanan agar lebih cepat, lebih mudah dan tentunya waktu akan lebih cepat.
Johardi menyampaikan bahwa hasil identifikasi yang sudah dilakukan oleh bagian Organisasi Setda Kota Tegal dan kemudian disosialisasikan pada hari ini, Selasa (27/04) bisa memberikan gambaran kepada pejabat Eselon IV yang terkena penyederhanaan, bagaimana dan apa yang harus dilakukan oleh pejabat yang terkena penyederhanaan birokrasi.
Johardi memastikan dari hasil penyederhanaan memang tidak ada kerugian, terkait dengan tunjangan yang akan diterima seperti TPP yang masih utuh namun hanya di tugasnya saja berbeda.
“Pemerintah Daerah saat ini diminta untuk memvalidasi setelah dikirim ke Provinsi dan Kementerian. Kita akan menunggu hasil dari validasi Pemerintah Provinsi dan Pusat,” pungkas Johardi.
Nino Moebi