KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Seorang penjual obat mercon ditangkap polisi. Dia mengaku menjual obat mercon karena banyak pesanan. Penjualannya dilakukan melalui facebook (fb) dan pemasaran secara manual.
Pengakuan itu dilontarkan dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, hari ini. Jumpa pers dipimpin Kapolres AKBP Ronald A Purba yang didampingi Kasubag Humas Iptu Abdul Muthohir.
Salah satu tersangka mengaku mendapat bahan baku dari seseorang. Di bulan puasa banyak yang menawarkan bahan pembuat mercon. Dia membeli bahan baku seharga Rp 10 juta. “Ada virus Corona tidak bisa kerja apa-apa akhirnya saya bikin mercon lagi,” ujar salah satu tersangka yang pernah kena kasus serupa dua tahun sebelumnya.
Kapolres memaparkan, Kamis 15 April 2021 Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang mendapat informasi adanya penjualan bahan peledak (obat mercon) tanpa izin. Kemudian tim melalukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ja (44) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Polisi menyita delapan kantung (@1 kg) obat mercon sudah jadi. Kemudian dilakukan pengembangan dan Tim menangkap tersangka MS (47) warga Banyusari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Juga menyita 12 kantung (@1 kg) Potasium, 6 kantong (@1 kg) Belerang, 37 kantung (@3 ons) Belerang, 11 kantung (@1 kg) obat mercon sudah jadi, dua buah timbangan, sebuah ember dan 50 lembar kertas sumbu.
Hukuman Berat
Kemudian dilakukan pengembangan lagi dan Tim berhasil menangkap tersangka If (19) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Berhasil menyita 9 karung (@25 kg) potasium, 6 karung (@25 Kg) Belerang, 3 karung Brom, sebuah timbangan dan satu karung (@25 kg) obat mercon sudah jadi. Tersangka ini mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari Imam warga Grobogan dengan cara barang diantar ke rumah melalui mobil boks.
Menurut Kapolres, para tersangka meracik bahan seperti brom, belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai. Kemudian dilakukan penjualan di wilayah magelang. adapun total barang bukti yang disita berupa 44 kg obat mercon sudah jadi, 244 kg potasium, 156 kg dan 111 ons belerang, empat buah timbangan, 50 lembar kertas sumbu, tiga buah karung brom.
Tersangka akan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951, dengan unsur Pasal: Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Sejalan dengan kasus tersebut Kapolres mengimbau kepada warga demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada bulan Suci Ramadan di wilayah Kabupaten Magelang.
Warga diminta tidak menyalakan petasan dan bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum. Petasan termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil.
“Membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tandasnya.
Eko Priyono