blank
Pelayanan Disdikcapil Jepara ke rumah warga lansia. ( Foto Disdikcapil Jepara )

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sampai akhir tahun lalu, dari 880.410 warga yang wajib memiliki KTP elektronik (el), 868.006 warga sudah memiliki  KTP el dan 12.404 belum ber-KTP el. Artinya, sudah 98,59 persen warga Jepara sudah mengantongi KTP el atau tinggal 1,41 persen warga yang belum ber-KTP el.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Sri Alim Yuliatun menjelaskan warga yang belum memiliki KTP el sebagian besar terdiri dari kaum difabel, lansia dan eks Psikotik. Eks Psikotik adalah seseorang yang pernah mengalami gangguan kejiwaan dan telah dinyatakan sembuh oleh RS Jiwa.

blank
Pelayanan dari rumah ke rumah yang dilakukan oleh Disdikcapil Kab. Jepara ( Foto : Disdikcapil Jepara )

Karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara terus menggenjot kepemilikan KTP el warga.

“Tiga kelompok masyarakat ini menjadi sasaran kami dalam kegiatan home to home. Tidak mungkin mereka datang ke kecamatan atau kantor Disdukcapil, sehingga kami yang harus mengunjungi mereka,” kata Alim.

Menurut Sri Alim Yuliatun,  pelayanan home to home ini dilakukan  bekerjasama dengan OPD terkait seperti Dinsospermades dan Disperkim serta pemerintah desa.

“Oleh karena itu ia berharap agar OPD terkait dan pemerintah desa mengkomunikasikan kepada Disdukcapil jika ada warganya penyandang disabilitas, lansia dan eks psikotik belum memiliki KTP el. Disdukcapil akan mendatangi mereka dari rumah ke rumah.,” ujar Sri Alim Yuliatun.

Selama Maret lalu, Disdukcapil berhasil melakukan perekaman 15 warga di 5 desa. Selain pelayanan perekaman KTP el, Disdukcapil juga melakukan jemput bola pemberian dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian ke desa-desa.

Hanya saja karena pandemi, jumlah pemohon dibatasi 30 orang. Selama Maret lalu pelayanan jemput bola berhasil menerbitkan 300 Akta kelahiran dan 11 akta kematian.

“Untuk memudahkan warga, sejak 2018 kami telah melakukan pelayanan secara online. Namun belum semua warga mampu mengakses pelayanan online tersebut secara baik sehingga untuk menjembataninya kami berikan pelayanan tatap muka secara terbatas di kantor desa,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Sri Alim Yuliatun.

Hadepe

blank

blank

blank