KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, hanya bisa mengoptimalkan keberadaan bank sampah yang tersebar di berbagai desa untuk meminimalkan sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, menyusul tertundanya perluasan lahan TPA.
“Seharusnya tahun ini mendapatkan anggaran Rp5,5 miliar untuk perluasan lahan TPA karena saat ini sudah tidak mampu menampung sampah. Akan tetapi, adanya perubahan aturan anggaran akhirnya perluasan lahan batal dilakukan tahun ini,” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Agustinus Agung Karyanto, Kamis(8/4).
Anggaran yang hendak digunakan untuk perluasan tersebut, kata dia, merupakan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), sedangkan tahun ini ada aturan yang melarang penggunaan anggarannya untuk kegiatan fisik.
Untuk itulah, PKPLH Kudus hanya bisa memaksimalkan keberadaan bank sampah dengan harapan di masyarakat ada upaya pemilahan sampah untuk dimanfaatkan kembali sehingga sampah yang dibuang ke TPA juga berkurang. Jumlah bank sampah tercatat ada 36 titik.
Selain mengoptimalkan bank sampah agar sampah, jumlah bank sampahnya juga akan diperbanyak sehingga jumlah sampah yang dibuang ke TPA berkurang karena saat ini sudah tidak mampu menampung sampah lagi.
Dinas PKPLH Kudus sendiri sudah menyusun studi kelayakan (feasibility study/FS) dan bestek gambar kerja detail (detail engineering design/DED) untuk perluasan TPA tersebut. Sedangkan luas lahan sekarang 5,25 hektare dan sejak tahun 1983 belum pernah ada perluasan, sedangkan sampah yang ditampung setiap harinya mencapai 125.
Ant-Tm