KUDUS (SUARABARU.ID) – Seorang ASN perempuan di Kudus terancam setelah diketahui selingkuh dengan seorang aparat.
Ironisnya, selingkuhannya tersebut saat ini telah meninggal dunia karena bunuh diri.
Ancaman sanksi tetap membayangi ASN berinisial Y tersebut. BKPP mengusulkan yang bersangkutan untuk diturunkan pangkat dan tidak mendapat TPP selama tiga tahun.
“Sanksi penurunan pangkat dan tidak akan ada kenaikan selama tiga tahun. ASN yang bersangkutan, juga tidak akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama setahun,”ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyanto, Jumat (2/4).
Menurut Catur, perselingkuhan yang bersangkutan melibatkan oknum aparat, sudah diproses Denpom Salatiga juga sudah melakukan pemberkasan. Namun belakangan selingkuhan tersebut kini telah meninggal dunia.
Walau demikian, kata Catur, pihaknya akan mengevaluasi ASN yang bersangkutan apakah masih perbuatan yang sama atau tidak.
Apabila masih, dimungkinkan sanksi tidak menerima TPP akan diperpanjang.
ASN lain yang juga melakukan pelanggaran kedisiplinan juga akan dievaluasi. Apakah masih mengulang pelanggaran serupa atau tidak.
Selain itu, menurut Catur ada beberapa ASN lain yang kini tengah menunggu sanksi atas pelanggaran disiplin dan kode etik ASN. Pelanggaran yang dilakukan diantaranyamangkir kerja, hingga perceraian tanpa izin.
Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo pun turut mengingatkan semua ASN di Kabupaten Kudus agar bisa terbuka dengan keluarga. Sehingga apabila ada permasalahan, bisa dicari jalan keluarnya bersama.
Sehingga rumah tangga tetap utuh dan harmonis serta tidak sampai terjadi kasus perselingkuhan. “Kami juga mengingatkan ASN agar tetap disiplin dalam bekerja,” tandasnya.
Tm-Ab