TEGAL (SUARABARU.ID) – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono akhirnya hadir menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (30/3/2021).
Sebelumnya LKPJ sedianya dilaksanakan pada Senin (29/03/2021) kemarin. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dengan didampingi Wakil DPRD Kota Tegal dan Habib Ali Zaenal.
Dalam laporannya, Dedy Yon menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, maka merupakan kewajiban konstitusi bagi Kepala Daerah untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2020.
‘’Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di tahun 2020 ini merupakan tahun perencanaan pertama untuk Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal periode 2019-2024,” ungkap Wali Kota.
Dijelaskan Wali Kota, Ruang lingkup LKPJ akhir Tahun Anggaran 2020 mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, tindak lanjut rekomendasi DPRD Kota Tegal tahun anggaran sebelumnya, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, yang disusun berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) perubahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2020.
Lebih Lanjut, Dedy Yon menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal tahun 2019-2024, bahwa visi yang akan dicapai pada akhir periode adalah ‘Terwujudnya pemerintahan yang berdedikasi menuju Kota Tegal yang bersih, demokratis, disiplin dan inovatif’.
‘’Sebagaimana tertera dalam dokumen RPJMD Kota Tegal tahun 2019-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2020, arah dan prioritas kebijakan tahun 2020 adalah penataan wajah kota dan peningkatan perekonomian masyarakat serta daya saing daerah,” ujar Wali Kota.
Visi dimaksud merupakan arah dan pedoman bagi segenap lapisan dan komponen masyarakat serta seluruh jajaran aparatur pemerintahan daerah dalam berkarya, menjadi roh dan semangat kejuangan dalam meningkatkan harkat, martabat, kesejahteraan serta kemajuan masyarakat melalui geliat dan dinamika otonomi daerah.
Selain itu, Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tegal atas kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan roda Pemerintahan Daerah selama tahun 2020. “Meski tahun lalu dilalui dengan penuh keprihatinan, namun dukungan DPRD Kota Tegal terus mengalir, terutama dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat Kota Tegal,” tutur Wali Kota.
Usai pembacaan laporan tersebut, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyampaikan bahwa laporan LKPJ tersebut akan dibahas oleh DPRD Kota Tegal dalam jangka waktu 30 hari.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis oleh Walikota Tegal, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tegal akhir Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dengan disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Kota Tegal yang hadir.
Nino Moebi