blank
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo ketika memberikan keterangan pers. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Uckhy Aditya menyatakan pihaknya siap bersinergi dan berkolaborasi dengan kalangan media (wartawan) guna mempublikasi kegiatan instansinya.

“Tanpa keterlibatan teman-teman wartawan, kegiatan Kantor Imigrasi, tidak akan terpublikasi secara luas di masyarakat. Peran wartawan untuk menyebaran informasi dan komunikasi publik sangat strategis,” ujarnya.

Hal itu dikatakan Uckhy Aditya dalam acara “Sosialisasi Penegakan Hukum Keimigrasian bagi Media di Wonosobo,” di Sindoro Meeting Room Front One Hotel Harvest setempat, Kamis (25/3).

Turut mendampingi Kasi Inteldakim, Heri Sembodo (Kasubsi Intelejen Keimigrasian) dan Hermit Purwedy Zendrato (Kasubsi Penindakan Keimigrasian). Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah wartawan media online, cetak, televisi dan radio di Wonosobo.

Menurut Uckhy, manfaat tehnologi informasi dan komunikasi di masyarakat sangat penting di era pandemi global Covid-19. Karena melalui tehnologi informasi dan komunikasi di media massa, segala informasi bisa diakses dengan cepat, lengkap dan mudah.

Penindakan Keimigrasian

blank
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Uckhy Aditya. Foto : SB/Muharno Zarka

Pihaknya melaporkan, selama tahun 2020, ada tindakan hukum bagi 11 warga negara asing (WNA) karena melanggar peraturan keimigrasian. WNA yang dikenakan tindakan hukum keimigrasian dideportasi ke negara asalnya.

“Mereka dikenai pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian karena over stay atau kelebihan izin tinggal di Indonesia. WNA yang dikenai sanksi over stay kebanyakan berasal dari negara Cina, Afrika Selatan dan Korea,” tegas dia.

Di Wonosobo sendiri, sambung Uckhy, ada sekitar 50 WNA. Mereka terdiri Kartu Ijin Tetap (Kitap) keluarga 17 WNA, kartu Ijin Terbatas (Kitas) keluarga 16 orang, Kitas pelajar 6 dan Kitap Tenaga Kerja Asing (TKA) 1 WNA.

“Para WNA yang tinggal di wilayah Indonesia dikenai wajib lapor ke Kantor Imigrasi setempat. Jika sampai ada WNA over stay maka akan diberi sanksi di deportasi ke negara asalnya,” kata dia.

Keberadaan WNA, ujarnya, akan diawasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Untuk pengawasan WNA di dalam negeri, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo bekerjasama instansi terkait setempat dan kalangan media.

Muharno Zarka