blank
Kasatreskrim Polres Jepara AKBP Yorisa Prabowo,

JEPARA (SUARABARU.ID)- Kasus penembakan seorang guru madrasah bernama Eko Hadi Susanto yang melibatkan anak seorang tokoh di Jepara terus bergulir.

Tersangka MMR melalui kuasa hukumnya Hendri Adi Wibowo, SH MH dan Mujib SH.mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Jepara.

Dari keterangan tertulis, Hendri Adi Wibowo mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan itu sudah disampaikan ke Polres Jepara sejak Rabu (4/12/2024). Ada empat alasan yang diajukan dalam surat tersebut.

Salah satunya adalah alasan MMR dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan medis yang intensif hingga adanya jaminan dari keluarga jika yang bersangkutan akan kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan.

“Ibu klien kami juga menjamin jika anaknya tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Intinya klien kami akan taat hukum,” kata Hendri Senin (9/12/2024).

Terkait dengan alasan medis, menurut Hendri, penyakit yang diderita kliennya sudah lama yakni menderita gula darah atau diabetes kronis.

Masih menurut Hendri MMR telah mengalami penyakit diabetes saat usianya 17 tahun. saat itu MMR mengalami kecelakaan sehingga membuat kakinya terluka dan mengalami pembusukan.

Alasan itulah yang membuat kuasa hukum MMR mengajukan penangguhan penahanan. Karena. “Klien kami baru saja menjalani operasi penyakitnya seminggu sebelum kejadian”,ujar Hendri.

Selama 13 tahun kondisinya seperti itu. Secara fisik ia sakit, tentu juga ada dampaknya secara psikis,” lanjutnya.

“Ibu MMR tiap hari harus datang ke Polres Jepara untuk menjenguk dan sekaligus membersihkan luka anaknya. Klien kami ditahan sejak menyerahkan diri pada 25 November lalu hingga sekarang. Jadi sudah 14 hari ditahan. Semoga ini juga bisa jadi pertimbangan penyidik,” harap Hendri.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Jepara AKBP Yorisa Prabowo mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan MMR. Baik kelengkapan dari sisi syarat formil maupun materiil.

“Penangguhan penahanan itu memang hak tersangka. Soal dikabulkan atau tidak ini masih kita kaji,” ujarnya.

Kasatreskrim menegaskan meski ada upaya penangguhan penahanan, proses penegakan hukum kasus penganiayaan berat dengan korban guru madrasah Eko Hadi Susanto akan tetap berjalan. Pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini.

“Jadi semuanya berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.

ua