blank
Warga Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jateng membuat rekening Bank Mandiri untuk menampung Uang Ganti Rugi (UGR) setelah mereka setuju nilai penggantiya.  Foto: Vash

PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Warga Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo akhirnya setuju pada penetapan bentuk ganti kerugian Proyek Pengendali Banjir Kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Musyawarah yang sempat ditunda dua kali itu, berkahir dengan persetujuan untuk menerima bentuk dan jumlah ganti rugi, yang ditandatangani pada musyawarah terakhir di Aula Desa Jogoboyo, Senin (09/12/2024).

Sebelumnya, dua kali musyawarah harus ditunda karena masih ada 64 orang pemilik bidang tanah yang tak setuju dengan alasan harga tak sesuai.

Awalnya, musyawarah  yang dihadiri Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Andri Kristanto, PPK Pengadaan Tanah pada BBWSSO (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak) Surono, Asisten III Sekda Purworejo Bambang Susilo dan beberapa Kepala OPD terkait itu berjalan alot.

Puluhan warga yang datang nampak mengajukan keluh kesah mengenai harga tanah mereka. Namun menjelang sore, warga Desa Jogoboyo kompak sepakat menerima. Tinggal satu orang warga Desa Wasiat yang masih belum mau menandatangani persetujuan.

“Hari ini adalah musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian yang terakhir. Karena sesuai dengan ketentuan, jika tiga kali sebelum ada yang keberatan terkait bentuk dan atau besaran nilai bisa memgajukan keberatan. Kami membuka kesempatan, jika ada yg belum setuju, asal ada bukti-buktinya, akan kita bantu. Segera saja, dalam waktu dua hari ini, saya akan koordinasi dengan Ka PN Purworejo,” ujar Ketua P2T yang juga Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto.