Mekanisme pengajuan keberatan ke Pengadilan Negeri, harus disertai bukti-bukti terkait keberatan yang didalilkan. “Alhamdulillah, musyawarah hari ini membuahkan hasil. Dari target 98 bidang milik 64 warga (63 orang Jogoboyo, 1 orang Wasiat), 63 orang pemilik 97 bidang setuju. Yang tidak setuju 1 orang pemilik 1 bidang tanah warga Desa Wasiat, Kecamatan Ngombol,” papar Andri.
Salah satu warga Desa Jogoboyo yang akhirnya memilih setuju, Totok Sutrisno mengatakan bahwa, dia memperoleh Rp800 juta. Tanah dan bangunan kos-kosan miliknya yang terdampak, tidak ada tanam tumbuh di atasnya.
“Kalau dihitung, tanah saya dihargai Rp1.149.000 per meter. Saya memilih setuju (meski awalnya menolak). Pertimbangannya, nilai berapa pun pasti terasa kurang, kita syukuri saja. Dengan haraoan, semoga bermanfaat, rejeki tidak hanya berupa uang, kesehatan, ketentraman juga merupakan rezeki,” pungkas Totok.
Vash