MAGELANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menandatangani surat edaran (SE) Nomor 43.5/79/112 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Magelang.
‘’PPKM Mikro kita perpanjang dari 23 Maret – 5 April 2021, dengan evaluasi secara dinamis terhadap perkembangan epidemiologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,’’ ujar Sekretaris Daerah Joko Budiyono, dalam keterangan pers kemarin.
Mengenai kegiatan belajar mengajar masih secara daring untuk jenjang SD/MI/MTs dan PAUD. Sedang jenjang SMP dilaksanakan dengan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, ketat dan bertahap, dengan mempertimbangkan peta risiko daerah. Untuk perguruan tinggi/akademi dilaksanakan uji coba PTM secara bertahap.
Joko menerangkan, uji coba PTM ini wajib memenuhi persyaratan. Antara lain memenuhi indikator penerapan protokol kesehatan, juga memperoleh penilaian Sistem Inovatif Aplikasi Penilaian (SIAP).
‘’Sekolah yang uji coba PTM juga harus mendapatkan izin dari orang tua/wali peserta didik, dan mendapat izin dari Wali Kota Magelang sesuai dengan kewenangannya,’’ terangnya.
Melalui SE Wali Kota tersebut, lanjut mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari ketua RT/RW, Satgas Jogo Tonggo, lurah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama dan relawan lainnya.
‘’Kita optimalkan peran dan fungsi posko tingkat kelurahan dan posko kecamatan dalam pelaksanaan PPKM Mikro, dan melaporkan pemantauannya secara reguler.’’
Selain itu, peran satgas Jogo Tonggo juga lebih dioptimalkan. Mereka harus melaporan hasil tracing dan tracking pendataan rumah yang masuk zona merah/oranye/kuning/hijau ke dalam aplikasi jogotonggo.jatengprov.go.id.
Joko menuturkan, pengaturan PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kota Magelang yang meliputi beberapa ketentuan. Antara lain, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Untuk sektor esensial dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
‘’Begitu juga dengan kegiatan konstruksi beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” imbuhnya.
Selanjutnya, kegiatan makan/minum di restoran atau sejenisnya sebesar 50 persen dari kapasitas semula. Layanan pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Dalam SE Wali Kota Magelang itu disebutkan jam operasional restoran atau kegiatan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Untuk angkringan, PKL atau kegiatan lain yang sejenis boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.
Kemudian, operasional untuk pusat perbelanjaan/mall dan toko modern dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan di masyarakat, seperti pesta pernikahan dan hajatan lainnya.
‘’Kegiatan fasilitas umum, di penginapan, olahraga, tempat wisata, hiburan, boleh buka dengan pembatasan maksimal 50 persen, ketentuannya diatur dalam Perwal Nomor 30/2020.’’ tegas Joko.
Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan protokol kesehatan ketat, dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Petugas gabungan akan melakukan penguatan protokol kesehatan berupa operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 3 M dan 3T secara tepat sasaran.
Penulis : prokompim/kotamgl
Editor : Doddy Adjono