blank
Suasana terminal kedatangan dan keberangkatan domestik Bandar Udara Internasonal Daxing Beijing (BDIA) ramai oleh para penumpang yang baru turun dari pesawat dan hendak berangkat, Jumat (6/11/2020). Antara

BEIJING (SUARABARU.ID) – Kebijakan penggunaan vaksin buatan China tidak berdampak pada arus kedatangan warga asing ke negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.

“Yang perlu digarisbawahi, kemudahan bagi mereka yang disuntik vaksin China tidak memengaruhi kebijakan orang yang masuk ke China tanpa menggunakan vaksin buatan China,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying di Beijing, Rabu (24/3/2021).

Sebelumnya, perwakilan pemerintah China di berbagai negara mengumumkan kemudahan visa bagi orang asing yang hendak memasuki wilayah negara tersebut dengan syarat menggunakan vaksin buatan China.

Baca Juga: Biden Pertahankan Pasukan Kotraterorisme AS di Afghanistan

Hua mengakui kebijakan itu menyita perhatian publik secara global. Dia menentang politisasi kebijakan China tersebut.

“Kebijakan ini dibuat atas pertimbangan keamanan dan kemanjuran vaksin China. Bahkan negara lain juga melakukan praktik serupa,” ujarnya berkilah.

Perempuan diplomat itu juga menegaskan bahwa ada kebijakan itu atau tidak, kewajiban karantina secara mandiri bagi orang yang memasuki wilayah China tetap berlaku.

Baca Juga: Nike Dapat Kritik Warganet di Media Sosial China Atas Pernyataan Soal Xinjiang

China mewajibkan karantina bagi warga negara asing, termasuk Indonesia, untuk melakukan karantina pendahuluan di negara asal selama 14 hari sebelum terbang disertai hasil tes negatif antibodi dan PCR.

Sesampainya di bandara tujuan di China, para pendatang masih diwajibkan menjalani karantina di hotel selama 14 hari. Kemudian, otoritas Kota Beijing mengeluarkan kebijakan tambahan berupa karantina mandiri selama tujuh hari bagi pengguna penerbangan internasional yang telah menjalani karantina 14 hari di bandara kedatangan di kota lain.

Dengan demikian, orang yang melakukan perjalanan dari negara lain tujuan Beijing harus menjalani masa karantina selama 35 hari.

Baca Juga: Malaysia Kirim Balik Sampah Plastik dari AS di Bawah Aturan Baru PBB

Kewajiban karantina dan persyaratan vaksin buatan China sempat menghambat rencana sejumlah warga negara Indonesia, termasuk para diplomat, untuk melakukan perjalanan ke China.

Beberapa WNI bahkan ada yang merasa kesulitan mendapatkan vaksin buatan China sebagai prasyarat mendapatkan visa. Apalagi, sampai sekarang pemerintah Indonesia belum mengeluarkan kebijakan vaksinasi secara mandiri.

Ant-Claudia