SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang narapidana (napi) yang diduga sebagai dalang peredaran narkoba.
Hal itu dilakukan setelah Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Priok berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika pada Rabu 19 Maret 2021. Narkotika jenis sabu dengan berat 2 Kg tersebut hendak diedarkan di Pulau Jawa.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan bahwa tersangka telah diperiksa dan menyebut jika barang tersebut didapatkan atas suruhan salah seorang warga binaan di Lapas Semarang berinisial GFL.
“Barang haram tersebut mereka terima dari seorang penumpang kapal suruhan GFL untuk diedarkan di pulau Jawa,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa dirinya diperintahkan untuk mengedarkan sabu oleh narapidana Lapas Semarang yang berinisal GFL.
Sementara itu Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi menyatakan masih terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Tanjung Priok dan Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jateng untuk memeriksa salah seorang narapidana Lapas Semarang yang berinisial GFL.
“Ini merupakan wujud komitmen Lapas Semarang untuk terus perangi narkoba baik di Lapas maupun di luar Lapas, dengan berkoordinasi secara berkelanjutan dengan instansi terkait,” tandas Dadi di Semarang, Senin (22/3/2021).
Hingga saat ini Lapas Semarang masih melakukan pemeriksaan terhadap GLF.
Ning