TEMANGGUNG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana kejahatan umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Tujuan pemusnahan barang bukti dari tindak kejahatan umum yang telah berkekuatan hukum tetap ini, untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Fransisca Juwariyah.
Fransisca mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 44 perkara tindak pidana umum yang telah di putus oleh Pengadilan Negeri Temanggung, mulai Agustus 2018 hingga Maret 2019.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), senjata api, alat perjudian hingga uang palsu. Menurutnya, dalam pemusnahan tersebut pihaknya melakukan dengan berbagai cara, seperti diblender, dibakar, dipotong, ditimbun, dipukul, serta dihancurkan. Sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Sementara itu, Bupati Temanggung, M Al Khadziq berharap barang bukti hasil kejahatan umum yang dimusnahkan di wilayah Kabupaten Temanggung , pada tahun-tahun mendatang semakin sedikit.
“Dengan sedikitnya barang bukti yang dimusnahkan, artinya kasus-kasus pidana di Temanggung semakin sedikit di masa-masa yang akan datang,” katanya.
Ia menambahkan, untuk mencapai harapan tersebut , diperlukan kerja sama semua pihak dan tanggung jawab bersama, baik kejaksaan, kepolisian, Kodim 0706/Temanggung maupun pemerintah daerah, akan membuat Temanggung semakin aman dan nyaman.
Suarabaru.Id/Yon