KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) -Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah menerima pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar PT Sido Agung Farm Magelang, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang pada 15 Februari lalu.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang dalam amar putusannya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar ke Perusahaan PT Sido Agung Farm yang diwakili Asrof Nawawi, karena terbukti bersalah menghasilkan limbah bahan beracun berbahaya.
“Limbah tersebut merupakan sisa pembakaran batubara dari proses produksi perusahaan tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Edi Irsan Kurniawan kepada wartawan, Rabu (10/3).
Edi mengatakan, pada putusannya tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 59 sebagaimana diatur dalam pasal 103 Jo Pasal 116 ayat 1 huruf a, Undang-Unang Nomor 32 Tahun 20019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Menurutnya, vonis tersebut telah sesuai dengan jaksa penuntut umum pada persidangan tersebut. Selain itu, setelah dibacakan vonis, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut, sehingga putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang telah dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum yang tetap).
“Hari ini (Rabu,10/3), kami telah menerima eksekusi atau penyerahan denda perkara pidana umum dari PT Sido Agung Farm yang berada di Tempuran Magelang sebesar Rp 1 miliar,” katanya.
Edi menambahkan, setelah menerima uang denda tersebut, pihaknya langsung menyetorkan ke Kas Negara melalui bank milik negara sebagai Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara.
Selain pidana denda, PT Sido Agung Farm juga diputus untuk membersihkan sisa limbah yang ada dan diberikan kepada pihak ketiga yang berizin.
Edi menjelaskan, kasus tersebut mulai masuk penyelidikan Polres Magelang di tahun 2019 lalu. Dan dalam penyelidikan ditemukan limbah bahan berbahaya dan beracun, sehingga kasus berlanjut ke pihak kejaksaan hingga diputus di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.
Yon-wied
.