SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi) menambah 31 kader paralegal muda di lembaganya.
Mereka dinyatakan kompeten tahap awal, setelah selesai mengikuti Diklat Paralegal Muda Angkatan I yang dilaksanakan selama empat hari secara daring melalui zoom.
Total peserta yang mengikuti acara itu semula 33 peserta. Namun dua peserta dinyatakan tidak lulus karena sama sekali tidak hadir selama pelatihan berlangsung, sekalipun tugas-tugas mengumpulkan.
Menariknya para peserta itu datang dari berbagai Provinsi di Indonesia, diantaranya dari Jawa Timur, Kalimantan, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Asisten Non Litogasi LBH Rupadi, Wildan Prasetyo Usman, mengatakan, bertambahnya kader paralegal tentu akan membuka pintu pelayanan pendampingan hukum, terutama untuk masyarakat tidak mampu, yang khusus dibidang non litigasi atau diluar persidangan.
Diharapkan kehadirannya juga dapat berfungsi sebagai pelindung serta menggerakkan masyarakat menjadi masyarakat yang sadar hukum.
“Pean mereka akan hidup dan beraktifitas di tengah-tengah masyarakat yang mereka layani, dengan harapan mereka bisa membantu masyarakat miskin dan terpinggirkan, sehingga bisa mendampingi mereka yang terlibat permasalahan hukum di ranah non litigasi,” ucap Wildan, Senin (8/3/2021).
Dalam prosesnya, sambung Wildan, para paralegal itu akan menggunakan kombinasi perangkat hukum dan non hukum, yang dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa, yang meliputi negosiasi, mediasi, advokasi dan penyuluhan hukum serta pemberdayaan masyarakat.
Sejumlah materi diklat yang diberikan juga beragam. Mulai bantuan hukum dan fungsi paralegal, sistem hukum di Indonesia, negoisasi dan mediasi, strategi penyelesaian sengketa, tekhnik pemberkasan kasus, strategi dan tekhnik advokasi terakhir soal portofolio.
“Pengajarnya beragam dari mantan hakim, mantan anggota penghubung komisi yudisial, jurnalis, aktifis, internal LBH dan mantan panwas, totalnya ada 6 narasumber, empat pertemuan,” sebutnya.
Dalam acara itu, enam peserta terbaik juga telah ditentukan. Mereka adalah Syukri Kurniawan, Nickita Sriwahyuni, Fatma Bekti Palupi Rofita, Bagus Dwi Kurnianto, Dixon Sanjaya, Candra Vira Faradillah Kori. Atas prestasi itu mereka memperoleh piagam penghargaan peserta terbaik 1-6, dan tiket gratis mengikuti jenjang madya. Adapun yang dinilai dalam diklat itu adalah jawaban portofolio, keaktifan bertanya, kehadiran dan ketertiban.
“Dalam diklat paralegal yang kami adakan ada tiga jenjang, muda, madya dan utama. Nantinya setiap jenjang materi bahasan dan pengajarnya berbeda-beda. Apalagi tidak semua berlatarbelakang hukum, namun harapan kami mereka bisa menjadi bagian dari LBH Rupadi dalam membantu masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum di ranah non litigasi di seluruh Provinsi,” ungkapnya.
Ning