blank
RA (23) Warga Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Wanita yang diduga membuang bayi yang dilahirkannya saat di periksa di Polres Banjarnegara. Foto : Dok. Humas Polda Jateng.

BANJARNEGARA (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Banjarnegara ungkap pelaku pembuang bayi yang terjadi pada akhir tahun 2020 silam, di bawah Jembatan aliran Sungai Serayu Waduk Jendral Soedirman Desa Tapen RT 01 RW 04 Kecamatan Wanadadi Banjarnegara, Sabtu (26/12/2020).

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si, melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, SIK mengatakan, mayat bayi pertama kali ditemukan ND (38) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika ia sedang menjala ikan tiba-tiba melihat sebuah tas warna putih mengapung di pinggir aliran sungai.

Setelah didekati, ternyata tampak ada bayi di dalam tas. Kemudian ia pulang dan melaporkan kepada perangkat desa IS (41) dan BR (50), kemudian BR melaporkan ke Polsek Wanadadi.

“Setelah datang ke lokasi, anggota Polsek Wanadadi mengevakuasi dan membawa bayi tersebut ke RSUD Hj Anna Lasmanah Kolopaking Banjarnegara,” katanya Jumat (5/3/2021) di Mako Polres Banjarnegara.

Sesampainya di RSUD, lanjut Kasatreskrim, team INAFIS Polres Banjarnegara, dokter RSUD dan petugas Piket SPKT Banjarnegara melakukan pemeriksaan luar, berikut barang bukti satu buah celana legging warna hitam ukuran S, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah tas kain warna putih dan satu buah tas plastik.

“Hasil pemeriksaan diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 12 jam, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki, panjang badan 47 cm, lingkar kepala 31 cm, lingkar dada 27 cm, lingkar lengan atas 9 cm, panjang umbi lokal 60 cm, panjang rambut 3 cm, berat badan antara 2.5 sampai 3 kg,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, masih dikatakan Iptu Donna Briadi, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sigaluh Banjarnegara di rumah TM tinggal seorang wanita yang diketahui hamil dan telah melahirkan.

Tetapi bayi tidak diketahui keberadaannya, mendapat informasi tersebut pada tanggal 18 Januari 2021 anggota Satreskrim Polres Banjarnegara beserta anggota Polsek Wanadadi bekerja sama dengan Tim Resmob Jatanras Polda Jateng mendatangi lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.

“Sesampainya dilokasi tersebut ternyata benar telah tinggal bersama TM seorang wanita yang diketahui bernama RA (23) Warga Kecamatan Mandiraja, kemudian dua warga tersebut kami bawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan secara intens terhadap TM dan RA, kepada petugas RA mengakui telah melahirkan bayi seorang diri di kamar sebuah rumah di Kelurahan Kota Banjarnegara Kecamatan Banjarnegara pada Sabtu (26/12/2020), sekitar pukul 03.30 WIB.

Setelah melahirkan, kemudian tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan, karena takut ketahuan melahirkan anak yang merupakan hasil hubungan gelap. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia, kemudian mayat bayi bersama plasenta dibungkus plastik, lalu dimasukan ke dalam tas kain warna putih.

“Selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB tersangka keluar dari dalam rumah sambil membawa tas kain warna putih berisi mayat bayi, kemudian pergi naik ojek motor menuju arah Tapen, sekira pukul 05.15 Wib tersangka minta berhenti di pertigaan Waduk Mrica dengan alasan akan dijemput keluarga.

Kemudian membayar ojek Rp 16 000, lalu ojek tersebut pergi, kemudian RA berjalan kaki ke arah jembatan tapen dan sekira pukul 05.30 WIB sesampainya di jembatan kemudian membuang mayat bayi ke sungai, lalu RA Pergi menumpang mobil pick up menuju terminal proyek Kecamatan Bawang,” bebernya.

Atas perbuatan tersangka, kepadanya disangkakan telah melanggar Pasal 80 Ayat (4) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 342 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung,” tandasnya.

Absa-wied