KARANGANYAR-Aparatur pemerintah desa yang tinggal di daerah rawan bencana alam diminta ikut berperan aktif jika terjadi bencana di wilayahnya.
Peran aktif yang dimaksud adalah, masyarakat setempat tanggap apa yang dilakukan jika bencana terjadi dan mengalokasikan anggaran untuk penanganan bencana. Sebab, hampir seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar berpotensi adanya bencana alam.
‘’Kerawanan bencana alam di Kabupaten Karanganyar sangat tinggi. Hampir semua kecamatan berpotensi terjadi bencana alam, di wilayah timur yakni rawan tanah longsor dan di bagian barat banjir,” papar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karanganyar, Bambang Djatmiko di acara sosialisasi penanggulangan bencana di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa (2/4).
Bambang Djatmiko menambahkan wilayah yang rawan tanah longsor terjadi di Tawangmangu, Jatiyoso, Karangpandan, Matesih, Ngargoyoso, Jenawi. Sementara daerah rawan banjir dan angin ribut adalah Jaten, Colomadu, Kebakkramat dan lainnya. Selain itu, potensi kebakaran juga terjadi di Karanganyar.
‘’Selama tahun 2018 terjadi 50 kejadian kebakaran. Untuk itu saya meminta kepala desa atau lurah membentuk desa tangguh bencana. Sekaligus memberikan alokasi anggaran untuk penanganan pasca kejadian sehingga masyarakat bisa segera tertangani dengan baik,” imbuhnya.
Sementara Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan bencana alam terjadi karena ulah manusianya. Baik tanah longsor dan banjir karena prilaku manusia yang tidak harmoni dengan alam. Penebang pohon seenaknya, kemudian jika terjadi hujan maka akan terjadi longsor. Kemudian banjir sering membuang sampah ke sungai membuat saluran tidak lancar dan banjir.
“Bencana alam itu tidak akan terjadi sepanjang manusia tidak berprilaku yang kelewatan atau tidak berharmoni dengan alam. Penebang pohon tapi tidak pernah menanam kembali,” beber Juliyatmono.
Selain pencegahaan, menurut Bupati, pola pikir masyarakat tentang bencana juga harus diberikan pengertian. Intinya, manusia harus berharmonisasi dengan alam. Harus merawat dan menjaga alam. Tidak diperbolehkan mengeksploitasi alam secara berlebihan akibat bencana akan terjadi. “Terkait soal anggaran desa bisa mengalokasikan Rp 5 juta- Rp 10 juta untuk penanganan detik pertama jika terjadi bencana. Bagi pak kades dan lurah untuk bisa mensosialisasikan berkesinambungan dengan alam,” pungkasnya. suarabaru.id/Hap