KUDUS (SUARABARU.ID) – Plt Bupati Kudus HM Hartopo akhirnya mengeluarkan surat edaran sebagai tindaklanjut kebijakan ‘Jateng di Rumah Saja’ pada 6 dan 7 Februari 2021 yang dicetuskan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Melalui SE nomor 800/254/01.00/2021 yang diterbitkan 4 Februari 2021, disebutkan beberapa ketentuan dalam mendukung kebijakan Jateng di Rumah Saja diantaranya dengan memperbolehkan sejumlah sektor penting untuk beroperasional penuh namun dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih diperketat.
Sektor tersebut diantaranya sektor keamanan, kebencanaan, energi, komunikasi dan informatika, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan masyarakat, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.
Sementara, untuk sektor yang diharuskan tutup diantaranya toko/mall, cafe, pasar, rumah makan, PKL, destinasi wisata, pusat rekreasi, serta pembatasan hajatan dengan cara tidak boleh mengundang tamu.
Di sektor pendidikan, semua tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan juga diminta untuk melakukan work from home. Sedangkan untuk sektor kesehatan, Pemkab Kudus akan menambah kapasitas TT ICU maupun perawatan bagi pasien Covid-19.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Pemkab Kudus akan menerjunkan aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP serta petugas dari dinas terkait untuk melakukan operasi yustisi secara serentak guna melakukan pendisiplinan pada masyarakat.
Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini mengatakan pada prinsipnya Pemkab Kudus mendukung penuh kebijakan Gubernur Jateng. “Tetap mengikuti, tapi mengalir saja,”kata Hartopo.
Namun disinggung mengenai adanya pedagang pasar yang bakal menolak melaksanakan kebijakan tersebut, Hartopo tidak akan mempermasalahkannya.
“Namanya warga, ada yang mengikuti ada yang tidak,”ujarnya.
Walau demikian, Hartopo mengatakan operasi yustisi tetap akan dilakukan. Jika ada yang melanggar, akan tetap dikenaik tindakan tegas.
Tm-Ab