blank
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, S.Sos

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6-7 Februari 2021 semua pasar tradisional di Kabupaten Jepara hanya boleh menjual kebutuhan pangan.  Sedangkan pedagang non  pangan  dilarang untuk berjualan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Jepara, Dian Kristiandi, S.Sos saat ditanya wartawan terkait dengan surat edaran Gubernur Jawa Tengah  No. 443.5/000/933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) tahap II di Jawa Tengah.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan,  dalam rangka memutus transmisi  dan menekan penyebaran Covid-19  maka diseluruh wilayah Jawa Tengah dilakukan Gerakan Jateng di Rumah Saja. Cara yang dilakukan adalah dengan cara tinggal dirumah  dan tidak melakukan aktivtas diluar rumah pada tanggal 6 dan 7 Januari 2021.

Kepada wartawan Dian Kristiandi juga menjelaskan, mulai besok gerakan dua hari di rumah mulai disosialisasikan secara serentak kepada seluruh lapisan masyarakat. “Untuk pasar saya sudah minta kepada para kepala pasar untuk mensosialisasikan kebijakan ini,” ujarnya

Lebih jauh Bupati Jepara menjelaskan,  pasar memang tidak mungkin ditutup seluruh aktivitasnya karena untuk mencukupi kebutuhan pangan seperti    beras, telur, ikan, dan kebutuhan pangan lainnya.

Terkait dengan kemungkinan adanya pedagiong non pangan yang nekad berjualan menurut Dian Kristiandi akan diberikan sanksi sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Tengah.

Saat ini Bagian Hukum Setda Jepara tengah menyusun surat edaran bupati terkait dengan implementasi surat edaran gubernur di Jepara. Salah satu yang akan diatur adalah penutupan mall, penutupan pasar, penutupan tempat wisata dan rekreasi. Juga pembatasan hajatan dan pernikahan.

Hadepe