TEMANGGUNG- Tiga puluh hari menjelang hari pemungutan suara pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, KPU Kabupaten Temanggung hingga saat ini belum menerima surat suara untuk dewan perwakilan daerah (DPD).
“Hingga sekarang kami baru menerima empat jenis surat suara, yakni pemilihan presiden, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, sedangkan surat suara DPD belum dapat,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim.
Yusuf mengatakan, hingga saat ini pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah dan melaporkan ke KPU RI. Ia berharap, dalam waktu dekat surat suara DPD tersebut segera tiba di Temanggung. Jika memang tetap tidak datang , pihaknya berencana akan mendatangi pihak Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Menurutnya, dari hasil penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan sebanyak 22.951 surat suara yang akan digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD I dan DPRD II ditemukan rusak.
Dari 22.951 surat suara yang rusak, paling banyak terjadi pada surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yakni ada 12.847 lembar. Sedangkan surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI mencapai 3.370 lembar dan surat suara pemilihan anggota DPR RI sebanyak 2.339 lembar. Sementara surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Temanggung yang rusak ada 4.395 surat suara
Ia menambahkan, terkait dengan pendataan yang telah dilakukan, ditemukan sebanyak lima orang warga negara asing (WNA) di Kabupaten Temanggung dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Namun, kelima WNA tersebut tidak dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
“Meskipun kelima WNA tersebut memiliki KTP elektronik, namun mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena juga tidak terdaftar di DPT Pemilu 2019,” katanya.
Untuk itu, ia meminta kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang lebih cermat terutama di TPS yang wilayahnya terdapat WNA yang memiliki e-KTP. Pihaknya juga akan menyampaikan ke KPPS mengenai alamat masing-masing WNA setempat, supaya nanti tidak digunakan menjadi DPK. “Karena mereka memang mempunyai e-KTP, tapi tidak masuk DPT,” tandasnya.
suara baru.id/yon