blank
Pamhut KPH Mantingan  menangkap, dan mengamankan dua tersangka pelaku pencurian kayu sonokeling dan jati dari hutan negara berikut BB-nya. Foto : Hms-KPH-Mantingan.

REMBANG (SUARABARU.ID) – Lagi, tim pengamanan hutan (Pamhut) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan, Rembang, Jawa Tengah, kembali menangkap tersangka pelaku pencurian kayu dari hutan negara, berikut barang bukti.

Dua tersangka Fd, warga Mulyorejo, Kecamatan Cepu dan MR, penduduk Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Blora diamankan. Barang bukti mobil Daihatsu Xenia Nopol W-355-BV, kayu jati serta kayu sonokeling, kini disita di Mapolres Rembang.

“Dua tersangka, barang bukti mobil dan kayu kami tahan untuk proses pengembangan dan penyidikan,” terang Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre,  melalui Kapolsek Bulu, AKP Roy Irawan, Rabu (20/1/2021).

Dijelaskan Roy, BB mobil untuk mengangkut BB kayu tanpa dilengkapi surat-surat (kayu gelap, Red), telah dimodifikasi tersangka untuk memudahkan mengangkut kayu-kayu curian.

Sementara itu Asisten Perhutani (Asper) Kebon, Hari Juli Prihartanto, menjelaskan, saat Pamhut KPH Mantingan sedang patroli rutin mendapat informasi dari warga ada mobil Daihatsu Xenia warna hitam masuk kawasan hutan.

Hutan Songkelmereng

Tim Pamhut langsung melakukan pencairan dan mendapati kendaraan bermotor itu ada di tengah hutan. Selanjutnya Pamhut langsung koordinasi dengan Polsek Bulu bersama-sama mencegat di pertigaan jalan masuk ke pabrik semen (SG).

Dari pertigaan jalan masuk ke pabrik SG (Semen Indonesia) di Rembang, tim gabungan menuju kawasan hutan Songkelmereng, sempat terjadi kejar-kejaran dan akhirnya mobil tersangka berhasil dihentikan, berikut dua tersangka.

Saat membuka mobil Daihatsu Xenia Nopol W-355-BV, petugas mendapati kayu jati serta kayu sonokeling. BB itu diduga dicuri dari petak 107b, Resor Polisi Hutan (RPH) Sadang, BKPH Kebon masuk Desa Timbrangan,  Kecamatan Gunem, Rembang, Selasa (19/1/2021).

Terpisah Administratur Perhutani KPH Mantingan, Widodo Budi Santoso,  langsung memerintahkan tersangka untuk diamankan, dan BB juga disita ke Polres untuk diproses hukum.

Widodo berpesan kepada tim Pamhut agar selalu waspada, karena dimasa pandemic covid-19, banyak pelaku illegal logging mengincar kayu sonokeling dan jati, karena kedua jenis kayu itu harganya cukup mahal.

Kepada Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) yang saat ini sudah dibekali senjata, dipesan agar tetap patuh aturan dalam penggunaan senjata api (senpi) dalam pengamanan hutan negara.

“Salah sehat, jaga kekompakan dan terus galang sinergitas dengan kawan-kawan Kepolisian,” pesan Administratur Perhutabni KPH Mantingan.

blank
Barang bukti mobil, kayu sonokeling dan jati yang diduga hasil curian dari hutan negara petak 107b, RPH Sadang, BKPH Kebon, KPH Rembang di dalam mobil yang dimodifikasi. Foto : Hms-KPH-Mantingan.

Diberitakan sebelumnya, Polhutmob dari Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan, Rembang, membekuk dan mengamankan tersangka pelaku pencurian kayu di hutan negara di petak 20-a3, baru-baru ini.

Penangkapan tersangka pelaku illegal logging kayu sono keling, berkat sinergitas pengamanan bersama hutan negara antara personil Polhut dengan anggota Polsek Bulu, Polres Rembang, saat patroli rutin pengamanan aset negara.

Penangkapan pencurian kayu hutan tersebut bermula saat tim patroli sinergitas Polhut KPH Mantingan dan personil Polres Rembang mengadakan patroli preventif.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tim patroli Nataru mendengar ada suara pohon yang roboh, lantas bergerak menuju sasaran, dan terdengar lagi suara pohon tumbang.

Untuk efektivitas pengamanan, saat itu tim patroli dibagi dua kelompok, dan menuju titik suara pohon yang roboh.

“Ternyata suara pohon roboh itu dari petak 20-a3, RPH Mantingan, BKPH Kebon,” jelas Asper Kebun, Hari Juli Prihartanto.

Dalam kasus itu, petugas menangkap tersangka illegal logging, Sus (33), warga Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Rembang, BB kayu sonokeling dengan kubikasi sekitar 0,33 m3, satu sepeda motor dan satu gergaji potong manual.

Wahono-wied