blank
Polres Magelang memberikan keterangan pers dugaan kasus pecah kaca mobil. Foto: Ist

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Polres Magelang menangkap tersangka pelaku yang diduga biasa memecah kaca mobil dan mengambil barang berharga di dalamnya. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko SH SIK yang didampingi Kaur Penum Bidhumas Polda Jateng Kompol Kuat Slamet SH MH.

Dijelaskan, tersangka diduga terlibat dalam kasus di Salaman dan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

Jumat 18 Desember 2020 diketahui pukul 24.00 tempat kejadiannya di depan halaman rumah Gus Nurul Yakin Salaman. Lalu Jumat 25 Desember 2020 tempat kejadiannya di depan warung Lamongan Japunan, Kecamatan Mertoyudan. Selain itu

Senin 28 Desember 2020 pukul 02.00 tempat kejadiannya di  Dusun Supang, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Dijelaskan, Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 24.00 Wib, di halaman rumah Gus Nurul Yakin, Salaman, Kabupaten Magelang. Korban Wisnu Prabowo (29) warga Dusun Gombong, RT 02, RW 012, Desa Paripurno , Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Wisnu memarkir mobil dinas Innova hitam Nopol 113-55 IX saat bertamu di rumah Gus Nurul Yakin. Pelaku yang berjumlah empat orang datang ke tempat kejadian menggunakan sedan warna silver.

Empat pelaku dengan masing-masing peran. Ada yang sebagai sopir,  ada yang berperan sebagai eksekutor, serta seorang pelaku masih kabur.

Kasat Reskrim menyebutkan,  sekitar pukul 24.00 tiba-tiba alarm mobil milik korban berbunyi. Pada saat yang sama pelaku mengambil sebuah kamera di dalam mobil korban. Saat diteriaki maling, para pelaku langsung kabur.

Kemudian korban mengecek mobil ternyata kaca samping belakang mobil dinas Innova sudah pecah.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan   sebuah handycam warna hitam merk Sony seharga Rp 4.000.000.

Dijelaskan,  atas kejadian itu Tim Resmob Polres Magelang melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Magelang. Selanjutnya pada Jum’at 1 Januari 2021 pukul 11.00 wib Tim Resmob Polres Magelang di-back up Resmob Ungaran  berhasil mengamankan terduga pelaku dan  barang bukti.

Dari penangkapan tersebut diketahui pelaku pernah melakukan beberapa kali kejahatan. Antara lain pernah memecah kaca mobil di Tuntang, Kabupaten Semarang, memecah kaca di Babadan, Kabupaten Semarang, di Pare Kabupaten Temanggung. Selain itu melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Tegalrejo, curat di Secang, juga aksi pecah kaca mobil di depan Indomart Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Tersangka yang ditangkap diketahui bernama Tengku Rimba (27) warga Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, ditangani di Polres Semarang.  Lalu Muftakhul (28) warga Ngepanrejo Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Miftahudin (32) warga Simpu, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Polisi mengamankan dua buah alat pemecah kaca warna oranye, sebuah lampu senter LED warna hitam, dan uang sisa pembagian Rp.600.000. Polisi juga menemukan barang hasil curian berupa sebuah handycam Sony.

Lalu sebuah sepeda motor Suzuki Satria  warna merah tanpa nopol sebagai sarana pecah kaca di Japunan, sebuah laptop merk Lenovo warna hitam yang merupakan barang bukti hasil curat di Tampingan, Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Eko Priyono-wied