GROBOGAN- KPU Grobogan melakukan verifikasi faktual terkait dengan nama-nama yang terdaftar di DPT. Verifikasi tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat edisi KPU RI nomor 419/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tentang verifikasi temuan data dari BPN 02. Hal tersebut dibenarkan M Machruz, anggota Komisioner KPU.
Kegiatan verifikasi ini didahului dengan undian sampling yang dilakukan Sabtu (16/3). Menurut Machruz, pihaknya bersama M.S Mudjib dari Bawaslu Grobogan, Dheky Kennedi dari TKN 01 Grobogan serta Okta Wijayanto dari BPN 02 Grobogan. Dalam undian tersebut disesuaikan dengan lima kategori yang diatur SE KPU no 419 yakni pemilih dengan tanggal 1 Januari, pemilih dengan tanggal lahir 1 Juli, pemilih dengan tanggal lahir 31 Desember, pemilih usia di atas 90 tahun dan pemilih usia di bawah 17 tahun.
“Undian sampling dilakukan tanggal 16 Maret 2019 dihadiri perwakilan dari KPU, Bawaslu, TKN01 dan BPN02. Undian sampling ini dilakukan untuk menentukan masing-masing satu sampel di tiap kategori sehingga muncul tiap kategori, satu sampling,” kata pria yang bertugas di Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Grobogan.
Hasil dari undian sampling terdapat di lima tempat yang berbeda. Untuk kategori tanggal lahir 1 Januari ditemukan di Desa Menduran Kecamatan Brati. Kategori tanggal lahir 1 Juli di Desa Dokoro Kecamatan Wirosari, kategori tanggal lahir 31 Desember di Kecamatan Toroh dan Brati, kategori umur di atas 90 tahun yakni di Desa Pakis Kecamatan Kradenan dan kategori umur dibawah 17 tahun ditemukan di Desa Getasrejo Kecamatan Grobogan.
“Kemudian, hari Minggu (17/3) kemarin dilanjutkan verifikasi di lapangan yang juga diikuti semua perwakilan. Hasilnya, semua pemilih ada dan memenuhi syarat sebagai pemilih dan berdomisili sesuai dengan alamat KTP elektronik. Sempat kami temukan adanya ketidaksesuaian pada data verifikasi yang diturunkan dengan KTP elektronik pada tahun kelahiran. Namun, saat dicek ulang pada database DPT sudah sesuai dengan KTP el,” tambah Machruz.
Machruz menambahkan, sampai saat ini total pemilih yang terdaftar dalam DPT sesuai pleno Desember 2018 sebanyak 1.122.269 orang. Selain itu, rekap sementara untuk pemohon yang memutuskan pindah memilih ke luar TPS asal sudah terdata diatas 2.000 orang. Sementara untuk yang pidah memilih masuk ke wilayah Kabupaten Grobogan sudah masuk sekitar 500 an pemohon.
“KPU Grobogan akan menetapkan pemilih pindah memilih atau DPTb tahap dua melalui rapat pleno pada 20 Maret 2019,” tutup Machruz.
suarabaru.id/ Hana Eswe