blank
Barang bukti kejahatan.(Foto: Wahono)

BLORA – Satuan Resese Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Blora, menamgkap dua orang pelaku dugaan pencurian pemberatan (curat) konter handphone (HP) Oreo Cell, jalan M. Iskandar 17 Kelurahan Mlangsen, Kota Blora.

Kedua pelaku tersebut, Rusiawan (35) warga Banyumas, dan Nurhadi (41) warga Desa Patalan, Blora, berhasil diamankan petugas di lokasi yang berbeda.

“Pelaku dan sejulah barang bukti, kami amankan di  Mapolres,” jelas Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Heri Dwi Utomo, Senin (18/23).

Dijelaskan, satu pelaku bernama Nurhadi berhasil ditangkap saat berada di lokalisasi Kampung Baru, Kecamatan Jepon, Blora. Setelah membekuk Nurhadi, tim Reserse Mobil (Resmob) melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, Rusiawan, saat hendak melarikan diri ke Surakarta.

“Rusiawan kami tangkap di bus jurusan Purwodadi, rencananya lari ke Surakarta,” terang Heri. Menurutnya, kedua pelaku membobol konter HP Oreo Cell pada Minggu (3/3) malam, saat toko sepi setelah ditinggal pulang karyawannya.

blank
Dua tersangkap yang berhasil diamankan.(Foto: Wahono)

Rekaman CCTV

Kejadian itu baru diketahui Senin pagi. Kali pertama diketahui oleh Ayu Lestari (25) dan Selvi Agustina (18), karyawan Oreo Cell yang melihat barang-barang berantakan, dan plafon toko jebol.

Selain berantakan, sejumlah barang dagangan handphone (HP) di etalase raib, lantas karyawan tersebut memberitahukan kejadian itu ke pemilik usaha HP, Subekti.

Setelah mendapat laporan karyawannya, dan mengecek tempat kejadian perkara (TKP), Subekti yang juga anggota Polri, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Blora.

Selain melaporkan kejadian, Subekti sempat melihat rekaman closed circuit television (CCTV), dan menyerahkan hasil rekamannya ke penyidik Polres Blora.

Pagi itu juga, tim Resmob datang di lokasi dan melakukan olah TKP, mengecek rekaman CCTV kemudian melaksanakan penyelidikan. “Kami menyelidiki dan mengembangkan hingga menangkap kedua pelaku,” tambah AKP Heri Dwi Utomo.

Selain tiga HP, Polres mengamankan barang bukti lain untuk membantu berupa sepeda motor, dan obeng yang digunakan untuk merusak etalase konter HP.

Heri menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman empat tahun penjara. (suarabaru.id/Wahono)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini