SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tahun 2021, walau masih menghadapi pendemi covid-19, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang sebanyak Rp 2 miliar-an dihibahkan kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Kota Semarang.
Hal itu mengacu pada Permendagri No 32 Tahun 2011, beserta turunannya sampai perubahan kelima. “Sesuai Permendagri, dana hibah itu diberikan kepada organisasi kemasyarakatan, badan atau lembaga yang memenuhi syarat untuk menerima hibah, yang memiliki program dan kegiatan yang linear dengan pemerintah,” jelas Joko Hartono, SSTP, Plt. Sekretaris Kesbangpol Kota Semarang, kepada awak media di kantor Kesbangpol Gedung Pandanaran, lt. 6 Kota Semarang, Jumat (8/1/2021).
Yang dimaksud dengan linear, lanjutnya, adalah program yang menunjang program dan kegiatan pemerintah. Selain organisasi masyarakat, penerima hibah di Kota Semarang adalah badan atau lembaga yang dibentuk pemerintah melalui peraturan perundang-undangan.
“Bedanya dengan ormas, kalau badan dan lembaga didirikan oleh pemerintah dan dibentuk oleh masyarakat melalui peraturan perundang-undangan. Jadi tidak perlu berbadan hukum,” tandas Joko.
Disampaikan juga oleh Joko, jumlah organisasi yang aktif di Kota Semarang, sampai saat ini tidak lebih dari 100 organisasi, sedang yang tercatat di Kesbangpol Kota Semarang secara keseluruhan ada 270 organisasi.
“Untuk penerima dana hibah di tahun 2021, ada 10 ormas yang berbadan hukum minimal 3 tahun serta badan dan lembaga yang memiliki kantor sekretariat di Kota Semarang dengan nilai total sekitar Rp 2 miliaran dan yang paling besar adalah FKUB Kota Semarang,” ungkap Joko.
Kesepuluh ormas, badan dan lembaga yang menerima dana hibah dari APBD Kota Semarang melalui Kesbangpol Kota Semarang menurut Joko Hartono adalah :
- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
- DHC 45 (Dewan Harian Cabang Pemberdayaan Nilai-nilai Perjuangan 45)
- Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- PWRI
- KPRI
- Gapura
- Nahdlatul Ulama
- Muhammadiyah
- Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)
- IPHI
Terkait adanya kebijakan PSBB yang dicanangkan pemerintah pusat, yang akan diberlakukan pada 11 Januari 2021 mendatang, maka program kegiatan ormas, badan maupun lembaga tetap berjalan sesuai agenda yang sudah diprogramkan.
“Kegiatan ormas mengurangi kegiatan tatap muka, lalu diganti dengan virtual, dengan menggandeng media-media online,” tuturnya.
Absa-trs