blank

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Pemerintah daerah kota/kabupaten dan pemerintah provinsi siap mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang akan mulai berlaku pekan ini yakni tanggal 11 hingga 25 Januari 2021..

Ketentuan PSBB wilayah Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah Kota Tangerang akan segera melakukan sosialisasi, sebab Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah PSBB Jawa-Bali di Provinsi Banten bersama dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Oleh sebab itu, Walikota Tangerang H Arief R Wismansyah meminta kepada masyarakat Kota Tangerang untuk menerapkan protokol kesehatan bagi warga Kota Tangerang yang melakukan aktifitas luar ruangan.

“Secepatnya Pemkot akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam penanganan PSBB Jawa-Bali,” ujar Arief.

“Patuhi protokol kesehatan 4M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan. Pembatasan sosial seperti acara resepsi pernikahan dan khitanan tidak diperbolehkan dengan prasmanan tapi diganti dengan nasi boks,” imbaunya.

Selama pembatasan sosial ini, kegiatan perkantoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan belajar mengajar dijalankan secara daring.

Sementara sektor esensial, khusus untuk kebutuhan pokok dan kegiatan konstruksi, masih akan beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB dan restoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen.

“Kita juga akan mengimbau segala kegiatan ekonomi untuk membatasi kapasitas dan ikuti protokol kesehatan secara ketat,” tambahnya.

“Ini kita siapkan dalam rangka optimalisasi bagaimana memutus dan menekan angka penularan Covid-19 yang ada di Kota Tangerang,” jelas Walikota.

Pemkot Denpasar menggelar rapat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-1.

Sekaligus juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tata Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Rapat pada Kamis (7/1/2021) itu dipimpin Pj Sekda Kota Denpasar I Made Toya, dihadiri Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana dan OPD terkait Pemkot Denpasar bertempat di kantor Walikota Denpasar.

I Made Toya didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan rapat untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri yang akan berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

Toya, sebagaimana dikutip perspectivesnews.com anggota siberindo.co, mengatakan sebenarnya beberapa hal dalam PSBB telah dilaksanakan Pemkot Denpasar dengan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Seperti membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH), pelaksanaan belajar secara daring, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan telah dituangkan melalui Perwali No. 48 Tahun 2020.

“Sehingga dalam rapat ini kita kembali melakukan koordinasi dan komunikasi dalam penerapan di lapangan yang tentunya melibatkan satgas Covid-19 dari lingkungan desa, kecamatan hingga kota serta keterlibatan aparat keamanan dari, Kepolisian dan TNI,” kata Toya.

Menurut dia, Pemkot Denpasar siap menindaklanjuti Instruksi Mendagri itu di antaranya membatasi di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Ofice (WFO) 25% yang memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau on line, kegiatan restoran atau kuliner (makan/minum) di tempat sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang.

Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai pukul 20.00 Wita dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, seperti dilansir suarabaru.id dari Siberindo.co.

Claudia SB