blank
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri. Foto: Siberindo.co

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri (Inmen) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Inmen yang diteken Tito di Jakarta pada Rabu (6/1/2021) itu untuk melakukan pembatasan di tengah penyebaran virus Corona yang semakin parah.

Penerbitan Inmen itu juga dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19 yang bertujuan untuk keselamatan rakyat.

Di antaranya dengan melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Mencermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan.

“Maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan di Jakarta dilansir Saibumi.com, grup Siberindo.co, Kamis (7/1/2021).

Ada sejumlah instruksi yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota demi konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.

Instruksi pertama ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati/Walikota.

Prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

Kemudian kepada Gubernur Banten dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Lalu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya.

Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

“Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” ujarnya.

Instruksi kedua, pembatasan tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office 25 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Lalu, melaksanakan kegiatan belajar atau mengajar secara daring atau online.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam, kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat.

Lebih lanjut, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran.

Makan dan minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Untuk kegiatan konstruksi, diizinkan beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan untuk tempat ibadah, tetap diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, “Tentu dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,” jelasnya.

Di luar itu, pemerintah daerah diminta lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment.

Lebih jauh lagi meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi atau karantina.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan itu berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021, seperti dilansir suarabaru.id dari Siberindo.co.

Benny meminta para kepala daerah melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala, harian, mingguan, dan bulanan.

“Jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai pengaturan penerapan sanksi.”

Claudia SB