blank
Walikota Batam Muhammad Rudi. Foto: Siberindo.co

KEPRI (SUARABARU.ID)– Pemerintah Kota Batam sudah mengizinkan semua sekolah di Batam dibuka untuk menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka. Bukan hanya di kawasan hinterland, sekolah-sekolah di mainland juga sudah bisa dibuka.

Hal itu disampaikan Walikota Batam Muhammad Rudi saat rapat bersama Kepala Sekolah se-Kota Batam di wilayah mainland di Batam Centre, Batam, Selasa (20/12/2020).

Sebelumnya, Rudi hanya memberikan izin bagi sekolah-sekolah di hinterland untuk belajar tatap muka. Mengingat di hinterland seperti Galang dan Belakang padang merupakan zona hijau saat pandemi Covid-19.

Namun kebijakan itu berubah. Mulai tahun depan, semua sekolah di Batam telah diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di dalam kelas. Sekolah yang sudah boleh buka adalah sekolah tingkat TK hingga SMP.

Sementara, untuk sekolah tingkat SMA dan sederajat, kewenangannya berada di tangan Pemerintah Provinsi Kepri. Meski demikian, Rudi menegaskan bahwa sekolah di wilayah mainland harus memenuhi beberapa syarat agar dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan itu mengacu pada Surat Keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

“Silakan pelajari dan ikuti syarat di dalam SKB 4 menteri ini. Jika mau (gelar pembelajaran tatap muka) silakan ajukan,” kata Rudi seperti dilansir dari barakata.id, grup siberindo.co.

Rudi mengatakan, sekolah-sekolah tersebut harus mengurus izin ke Dinas Pendidikan. Jika di kemudian hari ternyata persyaratannya tak terpenuhi, maka sekolah tersebut tak akan diberi izin untuk tatap muka dan akan ditutup kembali.

Syarat Sekolah Boleh Dibuka

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri Arulan mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan komite sekolah terkait belajar tatap muka.

Setelah komite sekolah setuju, selanjutnya pihak sekolah akan meminta persetujuan wali murid. Bagi yang menyetujui akan diminta menandatangani surat pernyataan.

“Bagi yang tidak setuju, anaknya akan tetap belajar dengan sistem jarak jauh atau daring,” ucap Hendri.

Di mainland pihak Disdik memberi pilihan atau mengembalikan keputusan ke sekolah atau yayasan yang bersangkutan.

“Kalau di hinterland tak perlu izin lagi ke Disdik, kami suruh buka semua,” kata dia.

Hendri mengatakan, meskipun demikian, semua sekolah di Batam baik di hinterland maupun di mainland harus mengikuti prosedur yang tertuang dalam SKB 4 menteri.

“Ada enam syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan belajar tatap muka. Semuanya tertuang dalam SKB 4 menteri,” ujarnya.

Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak. Adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan.

Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan untuk menindak lanjuti seandainya ada hal yang tidak diinginkan.

“Ketiga yakni kesiapan menerapkan wajib masker. Keempat, memiliki thermogun atau pengukur suhu,” ucapnya.

Kelima, seluruh sekolah di Batam harus memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid. Seperti jika siswa yang memiliki penyakit penyerta disarankan untuk belajar jarak jauh saja.

Demikian pula bagi siswa yang tak memiliki akses terhadap transportasi yang aman.

Kemudian siswa memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri sebaiknya tetap belajar jarak jauh.

“Keenam, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali,” ujarnya.

Pengaturan Jarak dan Jumlah Siswa

Sejumlah aturan lain adalah menyangkut kondisi kelas. Antar kursi harus berjarak 1,5 meter. PAUD dan TK hanya diizinkan maksimal 5 anak per kelas. Sedangkan SD dan SMP sederajat maksimal 18 siswa perkelas.

Warga sekolah di Batam juga diwajibkan tetap memperhatikan jarak aman sesuai dengan protokol covid-19. Tidak berkerumun hingga etika ketika bersin dan wajib memakai masker.

Selain itu kantin tidak boleh dibuka pada masa transisi dua bulan pertama. Kegiatan olahraga tak boleh dilakukan, kecuali olahraga seperti senam dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kegiatan ekstrakurikuler juga tidak diperkenankan.

“Ini hal-hal yang harus dipenuhi. Saya percaya di satuan pendidikan (sekolah atau yayasan) sudah memahami. Karena SKB ini sudah diterbitkan 20 November 2020 dan kami sudah share ke kepala-kepala sekolah,” papar dia, seperti dikutip suarabaru.id dari Siberindo.co.

Ia menambahkan, jika dalam proses pembelajaran tatap muka muncul kasus Covid-19 dengan kata lain ada warga sekolah yang terpapar Covid-19, sekolah di Batam akan ditutup sementara waktu dan kembali melaksanakan pembelajaran daring.

Claudia SB