JEPARA (SUARABARU.ID)- Sebanyak 14 ahli waris serta 1 anggota Satlinmas Kabupaten Jepara mendapatkan santunan kematian dan bantuan perawatan kesehatan dan dari kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara pada Rabu, (17/12). Abdul Syukur, Kepala Satpol PP dan Damkar menyerahkan santunan tersebut secara simbolis kepada anggota Linmas dan para ahli waris.
Menurut Abdul Syukur, bantuan perawatan kesehatan sebesar maksimal satu juta rupiah dan santunan kematian sebesar dua juta rupiah ini dari APBD Kabupaten Jepara tahun anggaran 2020. Sedangkan untuk tahun 2021 besaran bantuan perawatan kesehatan yang diberikan maksimal Rp. 1.500.000. Sedangkan besaran santunan kematian masih tetap Rp. 2.000.000. ‘Ini adalah salah satu bentuk perhatian dan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Jepara kepada anggota Linmas,” ujar Abdul Syukur.
“Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara telah menyerahkan santunan tahap pertama pada bulan Juli 2020 dan tahap kedua pada Desember 2020, masing-masing sebesar Rp. 29 juta. Sehingga total santunan yang telah diberikan pada tahun 2020 adalah sebesar Rp. 50 “, tutur Sugeng selaku Kabid Linmas Satpol PP Damkar Kabupaten Jepara.
Sementara itu, Satlinmas Kabupaten Jepara juga mendapatkan layanan baru dari Satpol PP Damkar Kabupaten Jepara berupa layanan Web linmas.jepara.go.id atau sLiRa. Dengan diluncurkannya layanan tersebut diharapkan makin menguatkan kelembagaan Linmas karena secara administrasi mereka lebih tertib dan tertata.
Hadepe –ua