TEGAL (SUARABARU.ID) – Beralasan sudah enam kali menikah, namun belum diberi keturunan, Naulul Munafilla (26) warga Jalan RE Martadinata Gang Lele RT 02 RW 01 Desa Karangasem Selatan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah nekad menculik dua bocah yang merupakan kaka beradik di Kota Tegal.
Korban Kaka beradik MR (8) dan AL (7) bersama neneknya tinggal di wilayah Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam ekspos di kantornya Senin (14/12/2020) petang menyampaikan, Turiyati yang merupakan nenek korban sudah mengenal pelaku 3 tahun lalu. Pelaku datang ke rumah Turiyati saat itu pada 7 Desember 2020 sekira pukul 17.00 menginap minta dicarikan pekerjaan.
Pada Kamis, 10 Desember 2020 sekir pukul 11.30 Turiyati minta tolong dibelikan obat gosok balsem kepada pelaku untuk kerokan. Karena pelaku tidak hafal lingkungan akhirnya kedua.
korban mengantar pelaku dengan maksud memberitahukan warung tempat penjual balsem.
“Lama menunggu, pelaku dan kedua korban tidak muncul, tidak kembali ke rumah hingga larut malam. Atas kejadain tersebut Jumat 11 Desember 2020 nenek Turiyati melaporkan ke Polres Tegal Kota,” kata Kapolres.
Sat Reskrim Polres Tegal Kota yang saat itu piket mendapatkan informasi pelaku bersama korban ada di Cirebon langsung koordinasi dengan Polsek Pengenan Cirebon, Jawa Barat, melakukan pengecekan ciri-ciri pelaku dan korban yang ternyata cocok dengan yang dilaporkan. Selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Tegal Kota melakukan penangkapan pelaku dan kedua korban.
“Motif dari kejadian tersebut pelaku pengaku bahwa pelaku melakukan penculikan karena sudah enam kali menikah tapi tidak dikarunia anak sehingga pelaku menginginkan dua bocah tersebut untuk dikuasai atau diasuh,” tutur Kapolres.
Dua pakaian milik korban, kartu keluarga, dua foto pengumuman anak hilang, dua akte kelahiran dan dua tas milik pelaku menjadi barang bukti.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 83 jo pasal 76f Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHPidana.
Dalam pasal 83 yang menyebut setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 76f dipidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 76f menyebutkan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan pemculikan, penjualan atau perdagangan anak.
Nino Moebi