blank
Foto: Istimewa

JAKARTA – Pakar hukum pidana dri Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat para pelaku korupsi bantuan sosial (bansos) penanggulangan dampak wabah covid-19 dengan ancaman hukuman yang paling berat, termasuk hukuman mati.

“Kita melihat perbuatan para pelaku yang tega mengorupsi uang negara untuk bansos. Maka kita dukung KPK menuntut para tersangka dengan ancaman hukuman mati,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, kinerja KPK yang sebelumnya banyak diragukan berbagai pihak, kini justru diapresiasi setelah menangkap dua menteri dalam rentang waktu cepat.

“Kita melihat pelaku yang berhasil ditangkap tangan juga bukan orang sembarangan. Dalam dua minggu terakhir ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi sasaran penegakan hukum KPK,” kata Edi seperti dikutip siberindo.co.

Bahkan dia melihat penangkapan Edhy di Bandara Sokarno Hatta dan Juliari menjadi OTT paling sempurna sejak KPK dibentuk. “Kita apresiasi dan kita dukung terus KPK agar bisa memberantas korupsi di negeri ini,” ujar pengajar pidana korupsi ini.

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bansos pandemik covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Empat orang lainnya juga menjadi tersangka yakni Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Adi Wahyono (pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial), Ardian IM (swasta) dan Harry Sidabuke (swasta).

Ardian dan Harry menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan Juliari, Matheus dan Adi menjadi penerima suap. Anggaran untuk bansos Jabodetabek sebesar Rp6,84 triliun dan telah terealisasi Rp5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020.

Sam-trs