blank
Petugas sedang menurunkan alat peraga kampanye calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang, (Doddy Ardjono)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – KPU Kota Magelang mulai Minggu dini hari (6/12) menurunkan alat peraga kampanye yang belum diturunkan oleh tim kampanye calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang.

‘’Alat peraga kampanye yang ditertibkan tim gabungan KPU, Bawaslu, Satpol PP dan Polres Magelang Kota ini adalah alat peraga kampanye yang belum diturunkan oleh  tim kampanye masing- masing pasangan calon,’’ kata Ignatius Bambang Sarwodiono, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU  Kota Magelang, Minggu ( 6/12).

Dia menerangkan, sebelum melakukan penurunan APK pihaknya telah berkoordinasi dengan tim kampanye masing-masing pasangan calon, Bawaslu dan Polres Magelang Kota, sehari sebelumnya (5/12).

Salah satu keputusan koordinasi adalah, terhitung mulai Minggu (6/12) pukul 00.00 hingga 8 Desember 2020 masuk masa tenang Pilkada 2020. ‘’Selama masa tenang tim kampanye dilarang melakukan kampanye dan harus menurunkan semua alat peraga kampanye,’’ tegasnya.

Namun, hingga Minggu  siang  di beberapa ruas jalan maupun di kampung masih ditemukan  alat peraga kampanye yang belum diturunkan.

Maka, pihaknya mengambil  tindakan dengan mencopot atau menurunkan dengan paksa alat peraga kampanye tersebut.

Terkait dengan puluhan bendera partai politik baik pendukung maupun pengusung dari masing-masing pasangan calon yang dipasang di berbagai lokasi,  pihaknya tidak bisa mencopotnya.

‘’Karena bendera parpol bukan merupakan alat peraga kampanye dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang, maka kami tidak bisa mencopotnya,’’ terangnya.

Selain alat peraga kampanye yang harus diturunkan,  di masa tenang masing-masing tim kampanye juga harus menonaktifkan akun media sosial yang telah didaftarkan di KPU selama masa kampanye.

 

Doddy Ardjono