blank
Ketua KPUD Grobogan Agung Sutopo. Foto : Hana Eswe

GROBOGAN – Meski dalam daftar e-KTP Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan terdata ada empat orang warga negara asing (WNA) yang mendapatkan izin tinggal di wilayah ini dan telah melakukan perekaman KTP E, namun keempatnya tidak mempunyai hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 17 April 2019 mendatang. Hal tersebut seperti yang dikatakan Ketua komisioner KPUD Grobogan, Agung Sutopo.

Menurut Agung, keempat WNA yang telah memiliki KTP E tersebut tidak masuk ke dalam DPT yang telah ditetapkan sejak 15 Desember 2018 lalu. Keempatnya juga dinyatakan tidak memiliki hak pilih pada Pemilu serentak yang akan diselenggarakan satu bulan lagi.

“Kami sudah lakukan penyisiran induk data kependudukan. Memang benar, ada empat WNA yang memiliki KTP E. Namun, setelah kami lakukan pemeriksaan melalui aplikasi KPU, keempatnya dipastikan tidak masuk dalam DPT. Keempatnya dipastikan tidak masuk dalam DPT yang sudah kami tetapkan. Sekarang ini jumlah pemilih wilayah Kabupaten Grobogan totalnya 1.122.269 pemilih yang masuk ke dalam DPT,” ucap pria yang tinggal di Ngaringan ini.

Terdatanya keempat WNA dalam perekaman e-KTP ini dibenarkan Kepala Dispendukcapil Grobogan, Moh Susilo. Menurut Susilo, sapaan akrabnya, keempatnya mendapatkan e-KTP setelah diketahui telah melangsungkan pernikahan dengan warga Kabupaten Grobogan dan mempunyai kartu izin untuk tinggal tetap.

“Mereka memang bisa mendapatkan KTP E yang sekilas, bentuknya sama dengan KTP E yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Tetapi, pada kolom kewarganegaraan ini langsung ditulis sesuai kewarganegaraan yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” ujar Susilo.

Keempat WNA tersebut masing-masing berasal dari negara yang berbeda, yakni, Singapura, Australia, Taiwan, dan Cina dan mengaku berprofesi sebagai pedagang. Mereka mendapatkan kartu izin tinggal tetap dari Kantor Imigrasi.

“Dalam sistem e-KTP, keempat WNA secara otomatis tidak akan masuk ke DPT dalam pemilu nanti. Sebenarnya, aturan ini sudah ada sejak tahun 2006 silam. Bahkan, pemilu sebelumnya juga ada WNA yang memiliki e-KTP. Mereka baru bisa mendapatkan hak-hakna sebagai WNI setelah melalui proses naturalisasi,” tutup Susilo.

suarabaru.id/Hana Eswe

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini