GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Beberapa waktu lalu, seorang mahasiswa PTS ternama di Semarang, CH (20), terpaksa mendekam di dalam jeruji besi, setelah diketahui membawa tembakau sintesis. Meski ditahan di dalam tahanan, tersangka tak lantas meninggalkan kewajibannya sebagai mahasiswa.
Sejak Senin-Jumat (9-13/11/2020) kemarin, tersangka mengikuti ujian semester yang diselenggarakan pihak kampus. Ujian Itu dilakukan secara daring.
Dalam mengerjakan soal ujian, tersangka didampingi petugas sebagai pengawas. Dia menggunakan fasilitas ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres Grobogan. Ponsel dan kuota internet pun disediakan untuk menunjang ujian semester yang dikerjakan tersangka.
BACA JUGA : Tergoda Kemolekan, Seorang Pria Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
”Sejak sepekan lalu, CH mengikuti ujian semester. Jadi kita fasilitasi ruangan, berikut HP dan kuota internetnya,” kata Kasat Narkoba AKP Ngadiyo, yang mendampingi tersangka selama mengikuti ujian semester di hari terakhir, dalam keterangannya, Minggu (15/11/2020).
CH sendiri merupakan warga Surakarta yang berkuliah di sebuah kampus ternama di Semarang. Saat ini dia duduk di semester V.
Namun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CH terpaksa mendekam di tahanan Polres Grobogan, karena penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintesis.
Tersangka ditangkap di SPBU Geyer, karena kedapatan membawa satu paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintesis, seberat kurang lebih 3,06 gram, yang dikemas ke plastik klip dan dimasukkan dalam minuman kaleng.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket plastik klip kecil yang diduga juga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis seberat 0,56 gram, yang diselipkan dalam pelindung ponselnya. Saat ini tersangka masih terus diperiksa, dan polisi juga mengembangkan kasusnya.
”Saya kapok dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga berterimakasih kepada bapak-bapak polisi, yang telah menyediakan fasilitas untuk saya yang mengikuti ujian semesteran,” ungkap CH.
Hana Eswe-Riyan