WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Penyerahan sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Tahun 2020 ini, ATR/BPN Wonosobo sendiri akan bagikan sebanyak 27.790 sertifikat massal. Pemberian itu bakal dilakukan secara bertahap.
“Siang tadi secara simbolis penyerahan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada seluruh pendaftar program PTSL,” terang Budiono selaku Kepala Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Perwakilan Wonosobo, Senin (9/11).
Penyerahan yang dilangsungkan secara virtual itu diberikan kepada ratusan ribu warga di seluruh Indonesia. Untuk Kabupaten Wonosobo sendiri, jumlah yang akan diberikan sertifikat mencapai 27.790. Yang rencananya akan dibagi hingga akhir bulan November ini.
“Untuk teknis pembagiannya sendiri kita bagi dalam 4 Tim. Masing- masing Tim itu akan membawahi beberapa desa,” terangnya setelah mengikuti penyerahan program tersebut.
Kantor ATR/BPN Wonosobo mentargetkan dalam Tujuh Hari kedepan sertifikat sudah dibagikan ke seluruh warga. Maka, dari Empat tim yang telah dibagi itu pihaknya meminta untuk bisa dimaksimalkan. Sehingga di akhir bulan itu sudah bisa mengerjakan yang lain.
“Meskipun jadwalnya memang harus menyesuaikan dengan desa ya. Tapi minimal ada target yang harus dikejar. Asal persyaratan administrasi dan asal usul tanah jelas, proses sertifikasi tanah bisa cepat,” katanya.
Proses Cepat
Bahkan, menurutnya, dari proses penyelesaian program PTSL tahun ini, Wonosobo menjadi yang tercepat di Jawa Tengah. Mulai dari segi pemberkasan, Pemetaan tanah hingga ke pengumpulan data yang telah terverifikasi.
“Itu artinya, saat ini BPN/ATR Wonosobo benar-benar sedang bekerja untuk masyarakat. Semua warga setempat ditargetkan memiliki sertifikat tanah secara legal. Sehingga kepemilikan tanah sah secara hukum,” ungkapnya.
Terlebih, dirinya menyebut jika penyelesaian PTSL ini Kabupaten Wonosobo mendapat predikat terbaik. Pasalnya, dari seluruh daerah di yang mengajukan Program ini, Wonosobo menjadi salah satu daerah percontohan.
“Dari Tiga daerah yang terpilih, Wonosobo masuk di peringkat pertama, disusul Kabupaten Tegal dan Magelang,” terangnya.
Pihaknya berharap jika dengan adanya program ini mampu mempercepat penyelesaian proses kepemilikan tanah secara legal. Sehingga kedepan tidak ada lagi kasus sengketa tanah yang terjadi, sebab secara hukum sudah bisa di buktikan.
“Selesainya program ini, kita masih akan masuk dengan merampungkan sertifikasi untuk tanah Pemkab. Ini sedang kita bahas,” pungkasnya.
Muharno Zarka-Wahyu