blank
Kegiatan rekruitmen anggota KPPS, di salah satu PPS di Kecamatan Wirosari. Foto: ist

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di KPU Grobogan, sudah memasuki tahap akhir. Sebanyak 20.797 orang dinyatakan terpilih sebagai anggota KPPS, dan akan melaksanakan tugasnya pada Pemilihan Bupati–Wakil Bupati Grobogan, pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pengumuman anggota KPPS yang terpilih ini, diumumkan dalam pengumuman nomor 860/KPU.Kab-012.329260/XI/2020 tertanggal 8 November 2020. Hal itu dibenarkan Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, Senin (9/11/2020).

Dikatakan Agung, tahapan ini untuk melaksanakan keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 476/Pp.04-2/Kpt/01/KPU/X/2020. Ini juga berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Grobogan Nomor 1/PL.01.1-BA/KPU.Kab/BA/XI/2020 tanggal 7 November 2020.

BACA JUGA : 20.752 Petugas Adhoc KPU Blora Jalani Rapid Test

Dia juga menambahkan, sebanyak 20.797 orang yang terpilih sebagai anggota KPPS ini telah memenuhi syarat. Nantinya mereka akan bertugas di 2.971 TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Grobogan.

”Tahapan selanjutnya menunggu rapid test dan bimbingan teknis dari KPU lewat PPK dan PPS. Untuk rapid test bagi anggota KPPS akan dilaksanakan pada 26 November 2020 dan dijadwalkan lima hari selesai. Mereka yang terpilih adalah yang memenuhi syarat berdasarkan seleksi yang dilakukan di tingkat PPS,” jelas Agung.

Sementara itu, pengumuman nama anggota KPPS yang terpilih ini dapat dilihat di laman resmi milik KPU Grobogan, www.kpud-grobogankab.go.id. Pihaknya berharap, mereka yang terpilih diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

”Untuk KPPS terpilih, harapan dari KPU Grobogan semoga tetap sehat wal afiat agar dapat menjalankan tugas-tugasnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan, pada 9 Desember 2020 mendatang, di wilayah kerja masing-masing,” tandas Agung.

Hana Eswe-Riyan