blank
Lahan yang akan digunakan untuk investasi PT Formasa Bag Indonesia

JEPARA(SIUARBARU.ID) – Perkembangan iklim investasi di Jepara terus meningkat. Salah satu perusahaan yang saat ingin mengembangkan investasinya di Jepara adalah PT Formosa Bag Indonesia. Bahkan telah memasuki tahap sidang Andal RKL RPL oleh Komisi Penilai Amdal

Menurut perwakilan PT Formosa Bag Indonesia, Leunardi, fihaknya akan memenuhi semua regulasi yang berlaku. Serta tidak akan melakukan pembangunan sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) terbit.

“Kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Jepara dan Provinsi Jawa Tengah untuk memenuhi setiap tahap perizinan yang diwajibkan,” kata Liunardi kepada awak media, Sabtu, 7 November 2020.

Saat pabrik beroperasi akan banyak menyerap tenaga kerja. PT. Formosa berkomitmen mengutamakan karyawan dari masyarakat sekitar lokasi, termasuk dari wilayah lain di Kabupaten Jepara. “Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ungkap Liunardi.

Masih Perlu Diperbaiki
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Farikha Elida, mengatakan sejumlah tahapan penerbitan dokumen izin lingkungan PT Formosa Bag Indonesia sudah dilakukan. Mulai dari pengajuan uji administrasi, kerangka acuan, dan yang terakhir sidang Andal RKL RPL oleh Komisi Penilai Amdal.

“Dokumen yang diajukan masih ada perbaikan karena ada beberapa masukan yang harus diperhatikan. Beberapa masukan yang disampaikan misalnya, upaya pengelolaan harusnya bisa lebih rinci sehingga menjadi panduan perusahaan dalam melaksanakannya,” kata Elida. Kalau itu sudah tinggal ditentukan layak atau tidak, tambah Elida.

Komisi Penilai Amdal terdiri dari enam orang perwakilan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat yang sudah memiliki sertifikasi Amdal, tim teknis, dan tim pakar.
Hadepe – ua