blank
Pihak buruh yang tergabung dalam K-SPSI Kabupaten Kudus menuntut ada kenaikan nominal UMK Kudus 2021. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus, Agus Juanto menyatakan pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Kudus 2021 hingga kini masih belum dilakukan.

Pihaknya baru mengagendakan perundingan dengan Dewan pengupahan pada Kamis (5/11) guna membahas usulan UMK Kudus 2021.

Menurut Agus, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada penyesuaikan UMK Kudus tahun 2021 seperti halnya UMP Jateng atau tidak. Menurutnya, keputusan tersebut akan ditetapkan dalam pertemuan yang baru diagendakan tersebut.

“Untuk memastikan ada tidaknya kenaikan UMK 2021 masih harus menunggu usulan dari dewan pengupahan,” kata Agus, Selasa (3/11).

Agus menambahkan, besaran UMK Kudus 2021 yang akan ditetapkan Dewan Pengupahan, sifatnya hanya sebatas usulan. Angka yang disepakati tersebut nantinya  akan diajukan ke bupati guna ditetapkan menjadi usulan yang akan disampaikan kepada Pemprov Jateng.

“Jadi, berapa usulan UMK Kudus nanti sepenuhnya berada di tangan bupati,”ujarnya.

Berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng terkait rekomendasi UMK 2021, disebutkan bahwa penyampaian usulan atau rekomendasi UMK tahun 2021 dapat diterima Gubernur Jateng selambatnya tanggal 14 November 2020 dengan satu nominal angka.

Usulan UMK tahun 2021 tersebut, diharapkan hasiul saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten dengan mendasari ketentuan perundangan PP 78/2015 tentang pengupahan dan peraturan perundangan lainnya.

Tuntut Kenaikan

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Kudus, berharap ada kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 di Kudus untuk disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2021 yang dinaikkan sebesar 3,27 persen.

“Pekerja tentunya menginginkan ada kenaikan seperti halnya UMP Jateng yang sudah ditetapkan naik terlebih dahulu,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua.

Untuk itu, nantinya juga akan didorong agar menyesuaikan UMP Jateng. Pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus, kata dia, baru diagendakan Kamis (5/11) sehingga untuk saat ini belum bisa berbicara banyak karena belum ada pertemuan, termasuk dengan perwakilan pengusaha.

Menurut dia, situasi perekonomian di Kabupaten Kudus juga cukup konsudif, terutama di bidang industri rokok yang masih tetap jalan di tengah masa pandemi.

Dengan kenaikan upah pekerja, ia memastikan, akan menguntungkan pengusaha karena turut mendongkrak daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang cenderung menurun.

Tm-Ab