JEPARA ( SUARABARU.ID) – Untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Jepara menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Kegiatan ini dilaksanakan pada, Kamis (22/10/2020), di Gedung Sultan Hadlirin Jepara. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Jepara, dr. M Fakhrudin,dan Kabid Penegakan perda Satpol PP Jepara Anwar Sadat.
Menurut Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara Wahyanto, KIM merupakan lembaga strategis di masyarakat yang ada di tingkat desa. “Mereka kita gandeng, untuk ikut mensosialisasikan apa yang sudah kita laksanakan dalam penerapan Perbup ini,” kata dia.
Disampaikan Wahyanto, terkait pengendalian penyebaran Covid-19 semua fihak harus bekerjasama, baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. “Semakin banyak yag terlibat dalam penanganan Covid -19, kasus covid semakin turun dan kita bisa segera ke zona kuning,” ujar Wahyanto.
Sementara Kepala Bidang Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Anwar Sadat mengatakan, sanksi penyitaan KTP sudah cukup masif dilakukan pihaknya saat menggelar operasi di sejumlah titik keramaian. “Kemarin m di Pasar Bugel Kecamatan Kedung dan Pasar Pecangaan kami terpaksan melakukan penyitaan KTP,” kata Anwar Sadat.
Kemudian terkait kegiatan masyarakat, menurut Anwar Sadat, sesuai Perbup PKM memang sudah mulai diperbolehkan Satgas Covid-19 Jepara. Misalnya acara hajatan pernikahan atau lainnya. Hanya saja, protokol kesehatan wajib diterapkan bagi penyelenggara maupun tamu yang hadir. Seperti mencuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak.
“Kemudian untuk hiburan di acara hajatan juga boleh dengan catatan dilakukan pagi atau siang maksimal 2 jam. Syaratnya panggung lesehan. Kalau untuk hiburan yang bersifat komersil belum boleh,” tandas Sadat.
Hadepe-ua