SURAKARTA(SUARABARU.ID) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta bersama tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Penertiban yang melibatkan belasan personil pada Senin (12/10) berhasil menertibkan puluhan APK.
Menurut Anggota Bawaslu Kota Surakarta Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Muttaqin, penertiban dialamatkan terhadap APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Karena itu tim peneriban melibatkan pula personil Panitia Pengawas Pemilihan tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan sebagai penunjuk jalan lokasi APK yang melanggar. Banyak ditemukan APK yang pemasangannya diluar ketentuan. Diantaranya, terpasang di pohon, tiang listrik, melintang jalan hingga di white area.
APK yang melanggar mayoritas berjenis baliho dan spanduk. Hasil penertiban akan disimpan di kantor Satpol PP untuk dilakukan penghitungan oleh petugas.“Pelaksanaan penertiban hari inin dibagi dalam dua tim.
Meliputi tim Utara dan tim Selatan untuk melakukan penertiban APK di lima wilayah kecamatan. Hasil penertiban hari ini akan menjadi evaluasi bersama untuk melanjutkan penertiban pada 14 Oktober mendatang,” jelas Muh Muttaqin sembari menambahkan sebanyak 98 APK berhasil ditertibkan. Terdiri 61 MMT dan 37 bendera.
Pada bagian lain keterangannya ditambahkan Untyuk sesi pertama tim mengambil rrute jaklan besar. Sedangkan tim Selatan berhasil menertibkan 47 MMT. Terdiri dari 46 mmt paslon Gibran- Teguh dan satu mmt paslon Bajo.
Juga ditertibkan 32 bendera. Terdiri dari tiga bendera paslon Gibran, satu bendera partai PDIP dan 28 bendera PAN. Sedangkan tim Utara berhasil menertibkan 14 MMT dengan rincian 12 mmt dari Paslon Gibran dan dua mmt paslon Bajo. Juga mnenertibkan lima bendera, terdiri tiga bendera gerindra dan dua bendera PSI.
Bagus Adji